KOTA (RIAUPOS.CO) - Aktivitas pedagang serta bongkar muat di pasar induk sementara terminal BRPS berlangsung cukup lama. Sekitar tiga tahun ini, selama itu mereka tidak pernah dipungut retribusi. Jika ada pungutan dipastikan ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Suhardi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah melakukan pungutan terhadap pedagang di terminal.
Pedagang beraktivitas selama ini tidak pernah dipungut retribusinya. Suhardi juga belum menjelaskan secara rinci potensi retribusi pedagang tersebut. “Selama ini tidak ditarik retribusinya. Belum ada rencana dan tidak ada selama ini,” ujar Suhardi kepada Riau Pos kemarin.Status pedagang yang masih belum jelas menjadi salah satu faktor tidak dipungut retribusi. Pedagang hanya diberikan tempat di BRPS sementara waktu, selanjutnya pedagang tidak bisa menempati atau beraktivitas di dalam terminal lagi.(ilo)