Disperindag Tak Pernah Ukur Kadar BBM

Pekanbaru | Senin, 08 Oktober 2012 - 09:47 WIB

PEKANBARU (RP) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengaku kesulitan dalam mengukur kadar kemurnian bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu dikarenakan Disperindag tidak memiliki alat ukur kadar kemurnian BBM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi (Kasi) Meterologi Disperindag Kota Pekanbaru, Mega Miko kepada Riau Pos mengatakan, Disperindag baru-baru ini melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa SPBU yang ada di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Dalam sidak itu Disperindag hanya bisa melakukan pengecekan pengukuran takaran di setiap SPBU. Sedangkan kadar kemurnian BBM tidak bisa mereka lakukan sehingga tak bisa diketahui kemurnian dari BBM di SPBU.

‘’Bertahun-tahun ini Disperindag tidak melakukan pemeriksaan kadar kemurnian BBM, ya itu karena kita tak memiliki alat pengukur kadar kemurnian BBM,’’ kata Miko kepada Riau Pos.

Dia mengaku belum pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait masalah tersebut. Jika masyarakat merasa telah dirugikan diminta agar segera melapor dan akan ditindaklanjuti. Sehingga kedepan SPBU yang berbuat curang tidak akan berani lagi.

Dia tidak menerangkan standar kemurnian kadar BBM. Namun yang pasti Disperindag akan terus memantau SPBU setiap setahun sekali dan melakukan pengecekan alat ukur sehingga tidak merugikan masyarakat.

‘’Saya dengar juga tentang adanya SPBU yang menjual BBM ternyata mengandung air. Tetapi memang tidak ada yang melapor sehingga kita tidak bisa menindaklanjutnya. Kita tak punya alat ukur kemurnian BBM itu jadi tak tahu pasti standar untuk kemurnian BBM,’’ katanya.

Dipastikan dia jika tahun 2013 mendatang Disperindag akan membeli alat ukur kdar BBM tersebut. Setelah memiliki alat ukur itu menurutnya akan lebih mudah mengecek kemurnian BBM SPBU. ‘’Tahun 2013 kita akan mempunyai alat pengukur kadar kemurnian BBM sendiri,’’ kata dia.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook