PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Di saat pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Namun ternyata, tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tetap ramai didatangi.
Hal ini terbukti saat Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020 menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam, Ahad (6/9) dini hari mulai pukul 01.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Adapun tempat hiburan yang didatangi yaitu Star City, Pub/Ktv, SC, dan EB.
Dari giat tersebut, satgas menemukan 76 pengunjung tempat hiburan malam positif memakai narkoba. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Giat tersebut dalam rangka pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru (new normal, red) di THM. Kami telah mengamankan 76 orang. Rincinya 18 perempuan, selebihnya laki-laki. Hasil cek urine, seluruh pengunjung hasilnya positif amphetamin dan methapethamin," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya bersama Kasatnarkoba AKP Juper Lumban Toruan saat konferensi pers di Makopolres Pekanbaru, Senin (7/9).
Dalam pada itu, turut diamankan Narkotika yang berada di lokasi tersebut dengan jumlah 41 butir pil ekstasi dan satu butir happy five. Terhadap 76 orang itu, Nandang sebut telah dilakukan penyidikan dan akan dikembangkan terkait barang-barang dan siapa saja pemiliknya.
Disinggung tindaklanjut dan siapa saja yang ditahan, Nandang sebut akan terus diperiksa lebih dalam. "Namun begitu, terdapat satu orang yang jadi tersangka yaitu perempuan DN (26) dengan kepemilikan satu buah happy five," ulasnya.(sof)