KOTA (RP) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik Indonesia (RI) mengetahui sebanyak 14 Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Riau yang masih mendiskriminasikan perempuan. Hal ini cukup disayangkan dan sebaiknya untuk ditinjau kembali. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan juga masih kerap terjadi dan perlu disikapi bersama.
Hal ini dikemukakan Subkom Reformasi dan Kebijakan Komnas Perempuan RI, Ninik Rahayu bersama stafnya saat melakukan kunjungan ke redaksi Riau Pos, Sabtu (7/9). Kunjungan redaksi yang disambut Wapemred Riau Pos Helfizon, Asisten KL Kunni Masrohatti, dan beberapa awak media tersebut dikemukakan Ninik dalam rangka menjalin kerjasama dan bersilaturahmi dengan media.
Ninik Rahayu mengakui media sangat berperan penting dalam mensosialisasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan selama ini yang terjadi. “Kedatangan kami bertujuan untuk mengimplementasikan UUD tetang Ormas, dan berdiskusi kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Bahkan saat diskusi dengan Pemprov Riau, kami menemukan 14 Perda yang kami nilai masih agak mendiskriminasi perempuan,” ungkap Ninik Rahayu.
Selain itu, Ninik Rahayu juga menilai selama ini KUHP belum bisa mengakomodir kebutuhan perempuan dalam menyelesaikan masalah kekerasan. Seperti beberapa UUD tentang pelecehan seksual. “Ketidakadilan terhadapan perempuan inilah yang akan kita rancang dalam perubahan KHUP,” tutur Ninik. Untuk itu Ninik berharap media mendukung kegiatan yang dilaksanakan Komnas Perempuan sehingga bisa tersosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sementara itu Wapemred Riau Pos, Helfizon, menyambut baik dengan kedatangan tamu dari Komnas Perempuan ini. “Fungsi media salah satunya adalah kontrol sosial yakni mengontrol kebijakan pemerintah kepada masyarakat, kami juga memberi porsi yang cukup besar memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, bahkan pernah Riau membuat liputan khusus, masalah KDRT. Jadi tentunya kami sangat mendukung dengan kegiatan yang dilakukan Komnas Perempuan maupun aktivis perempauan lain,” tutup Helfizon.(*3/hpz)