KOTA (RIAUPOS.CO) - Dalam kurun waktu Januari 2018 hingga kemarin (7/5), jumlah gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru sudah mencapai angka 629 perkara.
“Untuk data hingga akhir April tercatat ada 521 perkara yang masuk ke PA. Namun untuk data yang ada hingga hari ini, (kemarin, red) sudah ada 629 perkara gugatan perceraian yang masuk ke PA,” ujar Panitera Muda Hakim (Panmud Hakim) Fakhriadi SH kepada Riau Pos, Senin (7/5).
Dari banyaknya perkara gugatan perceraian yang ada tersebut didominasi oleh kasus cerai gugat yang dilakukan oleh pihak wanita. Sedangkan untuk faktor tertingginya, Fakhriadi mengatakan disebabkan oleh masalah ekonomi. Hal ini diketahui saat adanya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. “Untuk April saja, 114 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Dan faktor ekonomi ada di dalamnya. Menyusul faktor meninggalkan salah satu pihak,” katanya.
Pasangan bercerai tadi, kata Fakhriadi, rata-rata berada pada usia pasangan yang masih produktif yaitu antara 30-50 tahun. “Beberapa di antaranya masih ada yang berusia 25 tahun. Mungkin pas Ramadan mendatang tingkat perceraian akan menurun. Tapi itu masih harapan kami,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan sudah melakukan upaya untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai, namun tingkat keberhasilannya kecil sekali. “Rata-rata pasangan yang sudah mendaftarkan untuk permohonan bercerai itu sudah mantap akan keputusannya. Dari kasus yang terjadi pada bulan April, hanya dua pasangan saja yang mau mencabut gugatannya kembali lewat sidang mediasi,” jelasnya.
Melihat banyaknya kasus perceraian yang terjadi pada usia pasangan produktif, ia berharap adanya penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait agar pasangan muda dapat menjaga keutuhan rumah tangganya. “Kami berharap seperti itu, supaya angka perceraian di pengadilan agama ini tidak terus-menerus mengalami peningkatan,” tuturnya.(cr9)