(RIAUPOS.CO) - Meski sudah diperingati berulang kali diikuti dengan sosialisasi oleh Dinas Perhubungan, namun pemilik kendaraan masih saja tetap melakukan pelanggaran memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Diponegoro khususnya di lajur sepeda.
Berdasarkan pantauan Riau Pos, Senin (7/5), lajur sepeda di Jalan Diponegoro digunakan sebagai tempat parkir puluhan kendaraan roda empat. Walaupun ada plang tanda larangan untuk parkir di sekitar tempat tersebut, namun kendaraan tersebut tetap parkir di tepi jalan. Hal ini sudah lama terjadi dan belum ada solusi konkret untuk mengatasi masalah ini.
Hal sama juga terjadi di sekitar Jalan Hang Tuah tak jauh dari Jalan Diponegoro. Beberapa kendaraan tetap terparkir di tepi jalan walau ada tanda larangan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap, menegaskan, akan memberikan sanksi tegas dengan menderek kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami akan derek kendaraan yang masih parkir di lajur sepeda itu. Di sana kan sudah ada rambu larangan parkir yang dipasang sejak lama. Tapi masih saja dilanggar, apakah pemilik kendaraan itu lupa atau pura-pura lupa. Makanya kami derek saja biar mereka ingat kalau di situ dilarang parkir,” tegas Kendi.(ade)
Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota