PEKANBARU (RP) - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan salinan putusan MK tersebut Mendagri melalui surat edarannya nomor 472-11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan, kepada seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Kabupaten/Kota agar dapat menyesuaikan tata cara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Pada surat tersebut juga dijelaskan, terhitung 1 Mei 2013, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri.
Tetapi bisa langsung di proses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
‘’Sejak Senin kemarin kita sudah menerima surat dari Kemendagri yang isinya memerintah kepada kita agar dapat menyesuaikan tata cara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran. Dimana anak yang sudah berusia diatas satu tahun pencatatan akta kelahirannya tidak lagi harus melalui pengadilan, tapi penetapannya sudah bisa langsung melalui Disdukcapil,’’ ungkap Kadisdukcapil, H Zulfikar kepada Riau Pos, Selasa (7/5).
Berdasarkan surat itu pula lanjut Zulfikar, pihaknya akan melaksanakan rapat bersama seluruh UPTD untuk menjelaskan terkait isi surat yang disampaikan oleh Kemendagri tersebut.
‘’Terhitung 7 Mei 2013, petepan akta kelahiran yang berusia diatas satu tahun sudah bisa langsung di proses di Disdukcapil,’’ pungkasnya.(lim)