Rekam e-KTP Tambah Waktu

Pekanbaru | Selasa, 08 Mei 2012 - 07:48 WIB

Laporan ADRIAN EKO dan  MUSLIM NURDIN, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Menindaklanjuti pernyataan Kemendagri bahwa seharusnya tidak ada denda keterlambatan e-KTP kepada warga, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT akhirnya menambah waktu masa perekaman e-KTP massal bagi warganya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dengan begitu, masyarakat yang belum sempat merekam bisa melaksanakan perekaman dengan pelayanan dan kebijakan seperti sebelumnya. Cukup membawa KK dan KTP Pekanbaru bisa melaksanakan perekaman tanpa dipungut biaya.

‘’Kita berikan pelayanan tambahan selama dua pekan untuk mereka yang belum merekam e-KTP di kecamatan masing-masing. Soal pelayanan sama dengan program pusat, sangat mudah dan gratis. Setelah itu mungkin ada beberapa prosedur yang harus dilakukan masyarakat namun khusus e-KTP tetap gratis. Soal denda itu hanya salah penyampaian informasi saja,’’ terang Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Senin (7/5) usai menghadiri acara di UIN Suska Riau.

Menurut Firdaus, pelaksanaan program perekamanmassal dari pusat memang sudah berakhir pada 30 April yang lalu. Namun hal tersebut bukan berarti perekaman tidak lagi dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum merekam identitas.

Untuk program dua pekan akan datang, Pemko yang akan menanggung seluruh pembiayaan.

Tidak hanya itu, Wako juga menjelaskan bahwa tidak ada denda untuk pelaksanaan e-KTP seperti yang sempat menjadi polemik dan menyatakan mengacu pada Perda nomor 2/2012.

‘’Saya luruskan dan tegaskan, tidak ada denda untuk pembuatan e-KTP. Denda yang dibunyikan pada Perda 2/2012 itu untuk masyarakat yang lalai dalam mengurus KTP, bukan e-KTP. Ini dilakukan agar masyarakat peduli dengan identitas mereka karena ini adalah kewajiban dan penting,’’ ujarnya lagi.

Dicontohkan mantan Kadis PU Riau ini, saat masyarakat berusia 17 tahun tapi belum juga diurus denda baru akan dikenakan.

Begitu juga untuk mereka yang KTP-nya sudah mati pada Januari namun baru diurus pada Maret akan langsung dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per bulan dengan maksimal enam bulan keterlambatan. Jika masyarakat mengikuti aturan denda, tidak akan diberlakukan.

‘’Ini semata-mata agar masyarakat peduli dengan identitas mereka dan tidak lalai. Tapi jika ada petugas yang meminta denda atau apalah namanya diluar dari ketentuan segera laporkan karena itu adalah pungli. Sekarang Pemko komitmen bagaimana masyarakat Pekanbaru memiliki identitas secara resmi,’’ terangnya.

Kembali Dibuka   

Sementara itu, setelah sempat istirahat selama sepekan, Senin (7/5) pagi proses perekaman data e-KTP kembali dibuka. Namun perekaman e-KTP kali ini sifatnya tidak lagi nasional, melainkan regular.

Pembukaan perekaman e-KTP secara regular ini langsung dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Drs H M Noer MBS.

Kadisdukcapil melalui Sekretaris, Hermanto Yasin SH kepada Riau Pos mengimbau kepada masyarakat, yang sampai 30 April lalu belum melakukan proses perekaman data untuk e-KTP agar dapat datang ke kantor kecamatan untuk melakukan proses perekaman data. Dalam perekaman lanjutnya, masyarakat sama sekali tidak dipungut biaya.

‘’Kita mengimbau kepada masyarakat, segera lakukan perekaman data di kantor kecamatan. Tidak dipungut biaya. Sanksi denda hanya kita berikan kepada masyarakat yang terlambat dalam pengurusan KTP biru atau melakukan perpanjangan KTP, di mana jangka waktu keterlambatannya melebihi dari satu bulan atau 30 hari setelah KTP-nya mati. Sepanjang KTP-nya masih hidup, maka tetap gratis ‘’ ungkapnya.

Hermanto Yasin menambahkan, saat ini dari 12 kecamatan di Pekanbaru, beberapa kecamatan yang warganya termasuk banyak belum merekamkan datanya adalah Kecamatan Pekanbaru Kota, Marpoyan Damai, Tampan dan Tenayanraya.

Di lain sisi, meski perekaman data e-KTP reguler baru dimulai, namun untuk hasil perekaman data terdahulu sudah diterima oleh Disdukcapil.

Namun untuk jumlahnya Hermanto Yasin belum bisa untuk menjelaskan, karena yang berwenang untuk menyampaikan itu adalah kepala dinas.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook