PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemprov Riau melakukan rapat lanjutan tentang perjanjian pengelolaan gedung pusat promosi se-Sumatera di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (7/4). Sebelumnya juga sudah dilakukan rapat awal juga di Pemprov Riau.
Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Riau Joni Irwan mengatakan, pertemuan lanjutan ini masih terkait dengan telah berakhirnya kerjasama Gedung Pusat Promosi se-Sumatera yang dilakukan pihak PT Sembilan Satu Satu (SSS).
"Kami kembali melakukan rapat untuk menindaklanjuti terkait telah berakhirnya pengelolaan gedung pusat Promosi se-Sumatera yang dilakukan oleh PT SSS," ujar Joni.
Joni menyampaikan, kepemilikan Gedung Pusat Promosi se-Sumatra atau Gedung Sumatra Promotion Center (SPC) yang berada di Kota Batam tersebut, saat ini ada di tangan Pemprov Riau, Pemko Batam, dan BP Batam.
Joni menjelaskan, Pemprov Riau akan melakukan pembaruan kesepakatan bersama terkait penunjukan pengelola gedung pusat promosi se-Sumatra di Batam tersebut.
"Kita secepatnya melakukan pembaruan atau revisi kesepakatan bersama terkait penunjukan pengelola gedung pusat promosi se-Sumatra di Batam ini," jelasnya.
Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan menyampaikan, dengan melakukan perubahan pasal kesepakatan bersama tersebut, sudah dikaji dan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.
"Dengan melakukan perubahan atau revisi pasal kesepakatan bersama tersebut kita tidak bertentangan dengan aturan yang sudah," ucap Job Kurniawan.
Ia juga menambahkan, terkait hal itu Biro Hukum bisa menyiapkan legalitas kesepakatan bersama ini supaya segera dapat diperlihatkan oleh Gubernur Riau. "Setelah ini biro hukum bisa memberikan kesepakatan bersama supaya segera dapat diperlihatkan ke Bapak Gubernur," tuturnya.(sol)