KOTA (RP) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Firdaus Ces mengakui Pemko Pekanbaru belum bisa menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mentri (Permen) PU No 05/PRT/M/2008 lalu.
Permen tersebut memuat tentang pedoman penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. ‘’Jika dihitung secara keseluruhan wilayah Pekanbaru, ruang terbuka hijau yang ada saat ini sudah cukup 30 persen. Namun masalahnya yang dikuasai pemerintah kota hanya baru 10 persen saja,’’ ujar Firdaus Ces kepada Riau Pos akhir pekan lalu.
Aturannya menurut dia minimal ruang terbuka hijau tersebut harus mencakup wilayah dengan total 30 persen dari keseluruhan luas wilayah kota. Dan itu 20 persen dari lahan ruang terbuka hijau harus dikelola pemerintah setempat. Sedangkan sisanya 10 persen boleh dimiliki pribadi dan perusahaan.
Sementara untuk Kota Pekanbaru saat ini ruang terbuka hijau sudah mencukupi namun hanya 10 persen yang menjadi milik pemerintah kota. Oleh karenanya pemerintah kota Pekanbaru masih punya kewajiban mengadakan ruang terbuka hijau lagi. ‘’Yang dikuasai Pemerintah Kota Pekanbaru untuk ruang terbuka hijau saat ini memang perlu diperluas lagi. Ini menjadi PR,’’ imbuhnya.
Keberadaan ruang terbuka hijau tesebut juga sangat didukung Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT. Arah kebijakan dukungan tersebut dengan adanya arah kebijakan wali kota yang mengalokasikan anggaran pengadaan lahan dalam tiap tahun anggaran. Itu untuk memenuhi kekurangan ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru. Sementara fungsi ruang terbuka hijau adalah ekologis, sosial ekonomi dan evakuasi.(ilo)