PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut bahwa terkait kehilangan kendaraan saat parkir tentu harus diproses terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak serta merta menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
"Artinya proses hukum harus dipenuhi terlebih dahulu. Apakah kehilangan ini akibat kelalaian pengendara atau pengelola. Hal ini juga untuk memberikan keadilan dari semua pihak," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos.co, Rabu (8/2/2023).
Dijelaskannya, untuk jaminan kehilangan kendaraan saat parkir itu perlu diselidiki terlebih dahulu. Setiap kejadian tindak pidana itu, tentu ada prosesnya. Ada tata cara mekanismenya, tentu ini di terlebih dahulu.
"Dan pada akhirnya kita tetap akan berpedoman dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha parkir di Kota Pekanbaru, Agusman Sikumbang mengatakan, ini perlu kajian yang mendalam. Jangan seolah-olah ketika ada kendaraan yang hilang dibebankan kepada pengelola parkir.
"Ini perlu duduk bersama dan kita kaji secara mendalam. Karena yang perlu dilindungi bukan hanya konsumen saja tetapi pengelola parkir atau jukir juga harus mendapatkan perlindungan. Bisa saja orang modus motornya pura-pura hilang. Tidak semudah itu tentu ada proses hukum," ujar Agusman Sikumbang.
Sementara, Novi warga Pekanbaru yang menggunakan jasa parkir sangat berharap adanya jaminan dari pengelola parkir seperti jika kehilangan kendaraan, helm, kendaraan lecet dan lain-lain. Apalagi tarif parkir saat ini sudah naik.
"Kami berharap adanya jaminan lah. Seperti misalnya motor kami lecet, kehilangan helm maupun kendaraan. Apalagi kan tarif parkir saat ini sudah naik. Tentu kami harus mendapatkan jaminan juga sehingga kami nyaman ketika meninggalkan kendaraan ditempat parkir tersebut," ujar Novi.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra