PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tiga orang yang diamankan petugas berinisial LZ, A serta YW yang merupakan pasangan suami istri.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan, kasus pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan laporan korban,Endang Mulyadi (40) warga Jalan Ikan Parang, Perumahan Permai Blok M, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai.
“Penangkapan dilakukan, berawal dari kejadian curanmor pada Sabtu (2/2) subuh sekitar pukul 06.00 WIB lalu,” katanya.
Pada saat itu dari laporan korban kepada petugas, awalnya korban baru saja bangun pagi sekitar pukul 05.00 WIB, korban sempat mengambil bumbu masakan di jok sepeda motor miliknya yang berada di ruang tengah rumahnya.
“Hingga pada saat itu korban langsung memasukkan ke dalam kulkas dan langsung tidur kembali,” ujarnya.
Satu jam berselang, sekitar pukul 06.00 WIB korban terbangun dan mendapatkan sepeda motor miliknya Yamaha Mio-J BM 3005 AB sudah raib.
“Keterangan korban, diduga pelakunya masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor di ruang tengah dan keluar dari pintu depan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, tepatnya Senin (4/2), Tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari anggota Polsek Tualang, Siak, telah mengamankan satu orang lelaki yang diduga telah melakulan tindak pidana curanmor dan satu orang perempuan sebagai pembeli motor diduga hasil curian.
“Dari tangan pelaku L dan YW diamankan motor milik Endang Mulyadi, hingga saat itu langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Rumbai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Budhia.
Dari hasil interogasi, L mengaku sudah sering melakukan pencurian di wilayah Rumbai, bersama sama dengan MM yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, setiap berhasil mencuri sepeda motor, pelaku mengakui menjualnya ke NH yang juga telah ditetapkan menjadi DPO.
Pelaku curanmor, kata Ipda Budhia adalah L, sementara itu, untuk pasutri A serta YW tersebut merupakan penadah barang curian sepeda motor.
“Saat itu A mengakui membeli sepeda motor curian kepada L, pada Oktober 2018 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari pengembangan terhadap L. Ia mengaku, telah melakukan curanmor di enam TKP.
Adapun enam TKP itu, yakni LP./198/VIII/2018, 6 Agustus 2018, korban atas nama Endang Mulyadi, sepeda motor Yamaha Mio-J. Nopol BM 3005 AB,
TKP Jalan Ikan Parang Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai. Kemudian, LP/88/IV/2018, 11 April 2018, korban atas nama Rusli Halawa, sepeda motor jenis Vario warna hitam Nopol. BM 3143 LT. Sepeda motor Beat warna hitam, TKP Jalan Toman Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Selanjutnya, LP/58/III/ 2018, 17 Maret 208, atas nama korban R Syariah, sepeda motor Honda Vario. TKP Jalan Pantau Kelarahan Muara Barat, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Lalu, sesuai LP/253/IX/2018, 25 September 2018, korban Ani Safitri, sepeda motor Beat Nopol BM 6199 AAH. TKP, Jalan Sri Palas Gang Amal II, Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru.(jrr)
(Laporan SAKIMAN, Pekanbaru)