Laporan JOKO SUSILO dan AGUSTIAR, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
DPRD Pekanbaru mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jumat (7/2) untuk membahas RAPBD 2014.
Hasilnya, menurut BPKP Riau, proyek multiyears yang diusulkan dalam RAPBD tidak memerlukan peraturan daerah, namun cukup dengan membuat nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan legislatif.
Meski mendapat keterangan demikian, DPRD Pekanbaru tidak lantas menyetujui enamproyek multiyears yang diajukan Pemko Pekanbaru. Alasannya, jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat bersama BPK, BPKP, dan TAPD Pemko Pekanbaru kemarin masih sedikit.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dian Sukheri memastikan keputusan DPRD belum final. Ia menilai perlu ada rapat internal DPRD untuk membahas hal ini lebih lanjut.
“Sebenarnya ini bisa saja tuntas. Namun seperti yang kita lihat, anggota DPRD yang hadir saat ini (kemarin, red) bisa kita lihat masih kurang. Untuk itu kami akan bahas terpisah. Bisa saja disetujui, bisa saja tidak, dan kalau tidak disetujui, bisa saja kembali ke semula (RAPBD sebesar Rp2,4 triliun, red),” ujar Dian Sukheri kepada Riau Pos usai rapat.
Rapat kemarin dihadiri Ketua Tim TAPD Pemko Pekanbaru Sukri Harto. Dari BPKP Riau hadir Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Riau Rustam SE dan Hartono. Sedangkan perwakilan BPK RI Perwakilan Riau tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui DPRD Pekanbaru.
Dijelaskan Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Riau Rustam SE, RAPBD 2014 cukup dengan nota kesepakatan. Demikian pula halnya jika ada di dalamnya anggaran untuk proyek multiyears.
‘’Dasarnya Pasal 54 a Permendagri 21/2011. Jadi, menurut pendapat kami, persetujuan DPRD dituangkan ke dalam nota kesepakatan. Masalahnya dengan Perda atau tidak, menurut kami jika itu dituangkan dalam nota cukup dengan nota kesepakatan bersama saja. Dan masalahnya, KUA PPAS sudah ditandatangani, kemudian ada program multiyears. Saya kira jika transparan dan akuntabel, tidak ada masalah jika dibuat nota keuangan lagi. Multiyears diatur dengan nota kesepakatan,” ujar Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Riau Rustam SE pada Riau Pos.
Di tempat terpisah, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kembali mengingatkan anggota DPRD agar memahami betul bahwa proyek multiyears (tahun jamak) yang diusulkan pemko sudah mempunyai dasar hukum yang jelas.
‘’Ini yang harus dipahami oleh bapak-bapak anggota DPRD kota. Proyek multiyears ini kan penganggaran tahun jamak. Kalaupun tidak di tahun jamak pun, penganggaran tetap berjalan dengan anggaran tahunan. Sekarang ini, untung dan ruginya harus dipikirkan. Kenapa kita menggunakan sistem penganggaran tahun jamak, karena lebih banyak untungnya,’’ ujar Firdaus kepada Riau Pos, Jumat (7/2).
Dijelaskan Wako lagi, jika proyek-proyek ini tidak dengan sistem multiyears dan dilakukan dengan anggaran tahunan, Pemko Pekanbaru akan mengalami banyak kerugian.
‘’Kita juga tidak bisa menggunakan waktu dengan maksimum. Kalau yang menang tender masih perusahaan yang sama, tidak jadi masalah, tapi kalau lain kan malah membengkak lagi besaran biayanya. Mutu pekerjaan juga harus diperhatikan,’’ kata Wako lagi.
Wako menambahkan, dirinya pernah melakukan ekspos di hadapatn anggota DPRD selama lebih kurang 2,5 jam khusus tentang proyek multiyears.
‘’Masa tidak mengerti juga apa yang sudah saya paparkan selama 2,5 jam lebih di ruang paripurna. Saya rasa sudah dijelaskan panjang lebar semua proyek itu, termasuk anggaran biayanya dan juga lokasi dan manfaatnya bagi masyarakat. Jika disebut tidak pro ke masyarakat itu salah. Justru ini mendatangkan banyak keuntungan bagi masyarakat,’’ tutup Wako.(yls)