PEKANBARU (RP) - Pungutan liar (Pungli) marak terjadi terhadap panti-panti pijat yang ada di Kota Pekanbaru.
Bukan hanya panti pijat yang legal, yang ilegal pun ikut dikutip dengan jumlah berbeda. Para pemilik panti pijat mengatakan, pungutan ini dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Pekanbaru.
‘’Baru tadi malam dikutip. Mereka minta Rp250 ribu,’’ jelas, BN, salah seorang pemilik panti pijat di kawasan Kecamatan Tenayanraya pada Riau Pos, Selasa (7/2) siang. Dikatakannya, kutipan sebesar Rp250 ribu ini sudah berlangsung selama dua bulan belakangan ini.
Saat memungut, oknum Satpol PP tersebut bahkan mengenakan seragam lengkap.
‘’Mereka biasa datang pada awal bulan,’’ lanjut Bn. Dikatakannya, ia pernah menanyakan untuk apa uang itu. Petugas yang mendatangi panti pijat miliknya ini mengatakan, uang itu adalah uang pendataan.
Pungutan serupa juga dialami, EN, seorang pemilik panti pijat di kawasan Kecamatan Bukitraya dan Kecamatan Tampan. Dikatakan EN, panti pijat miliknya yang terletak di kawasan Kecamatan Bukitraya diminta membayar Rp250 ribu.
‘’Alasan mereka, ini aturan dari kantor,’’ jelasnya. Ia sendiri merasa aneh dengan hal ini. Padahal panti pijat lain miliknya yang terletak di Kecamatan Tampan tidak dikutip pembayaran seperti ini.
‘’Bagi saya tidak apa-apa asal itu resmi dan semua panti kena. Cuma, ada juga panti yang tidak kena. Saya bukan tak mau bayar, cuma caranya tidak enak. Kalau harus membayar Rp250 ribu, berapa jumlah di Pekanbaru semua panti pijat, enak sekali mereka,’’ keluhnya.
Dugaan bahwa pungutan ini tidak resmi, alias liar semakin menguat setelah dikatakan EN, bahwa mereka yang datang mengutip, tidak memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. ‘’Diminta kwitansi atau bukti pembayaran yang lain, mereka tak mau menyerahkan,’’ lanjutnya lagi.
EN juga menjelaskan, ia bukan tidak mau memberikan uang kepada petugas yang datang meminta seperti itu, cara memintanya itu yang disesalkannya, yaitu dengan menetapkan jumlah dan meminta per bulan.
‘’Tanpa orang itu minta, kita kan ngasih juga untuk basa-basi. Cuma pandai-pandailah caranya, jangan seperti itu,’’ keluhnya.
Penelusuran Riau Pos, urusan ‘kutip-mengutip’ ini juga menjadi polemik di internal Satpol PP sendiri. Kutipan yang dilakukan ini dikenakan terhadap panti pijat legal dan ilegal yang ada di Pekanbaru.
Besaran pungutan yang dilakukan berbeda di antara dua jenis panti pijat itu. Bagi yang legal kutipan yang terjadi berkisar Rp150 ribu, sedangkan yang ilegal dikenakan pungutan Rp250 ribu.
Sementara dalam hal melakukan pengutipan, di wilayah Pekanbaru ini dibagi dalam beberapa wilayah dan ditanggungjawabi oleh seorang petugas.
‘’Bukitraya dan Tenayanraya, satu orang petugasnya. Jondul satu orang. Tampan, Payung Sekaki, dan Marpoyandamai satu orang. Limapuluh, Sail dan Rumbai satu orang,’’ jelas sumber Riau Pos di internal Satpol PP. Diketahui, jumlah panti pijat legal dan illegal di Pekanbaru lebih dari 200 tempat.
Hanya 12 Panti Berizin
Dari sekian banyak panti pijat yang berdiri di Kota Pekanbaru, hanya 12 tempat usaha panti pijat di Kota Pekanbaru diketahui memiliki izin. Hanya saja panti pijat apa saja yang memiliki izin tersebut,
Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru tidak bisa untuk menunjukkan, dengan alasan semua data yang tersimpan di dalam komputer terhapus karena terserang virus.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang I Perizinan BPT Kota Pekanbaru, Syahril Lili kepada Riau Pos, Selasa (7/2) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sepanjang tahun 2012 belum ada penambahan terhadap jumlah panti pijat yang mengurus izin tempat usaha.
‘’Sesuai data yang ada pada kita, panti pijat yang memiliki izin itu masih 12. Tapi panti pijat apa saja kita tidak bisa jelaskan, karena data kita yang ada di komputer hilang akibat terserang virus,’’ katanya.
Terkait langkah yang akan diambil BPT dalam melakukan penertiban terhadap tempat panti pijat yang tidak memiliki izin tersebut, Syafril Lili mengatakan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Karena yang mempunyai wewenang dalam menegakkan perda Nomor 7 Tahun 2000 itu adalah Satpol PP. Sementara pihaknya hanya bertugas untuk mengeluarkan izin.
Setiap masyarakat yang akan mendirikan tempat usaha seperti panti pijat, katanya persyaratan yang mesti dilengkapi oleh masyarakat adalah harus memiliki izin dari wali kota/penjabat yang ditunjuk.
Kemudian harus ada surat persetujuan dari RT/RW tempatan, rekomendasi dari kelurahan dan camat.
Selain itu tempat pijat tidak dibenarkan memakai ruangan kamar yang tertutup, hanya boleh disekat dengan kain antara satu kamar dengan kamar lainnya, dan jarak kain dari lantai sekitar 20 meter.
Terkait jam operasional yang diperbolehkan sesuai Perda, hanya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Selama jam tersebut para pemilik panti pijat tidak diperkenankan mempekerjakan anak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Dan pelayanan pijat yang diberikan hanya ditujukan untuk kesehatan dan tidak untuk kegiatan mesum.
Dewan Minta Tindak
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto minta Kepala Satpol PP menindak tegas jika terbukti ada personel Satpol PP memungut uang di panti pijat, karena itu tidak resmi.
“Sekarang yang penting buktinya. Jika benar buktinya ada anggota Satpol PP yang minta uang kepada panti pijat dengan dalih apapun itu, tidak bisa dibenarkan, maka kita minta Kasatpol untuk menindak tegas,” ujar Wahyudianto kepada Riau Pos.
Menurut Wahyudianto, bukan tidak mungkin hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk merusak citra instansi tertentu. “Tidak jarang banyak oknum yang mengatasnamakan instasi seperti yang terjadi itu. Makanya perlu bukti dan jika terbukti harus ditindak tegas,” tegasnya.
Banyak Oknum Satpol
Adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru di beberapa panti pijat membuat Kepala Satpol PP Pekanbaru, Erwad Husnan berang.
Pasalnya, dengan tindakan tersebut sudah mencoreng nama baik pasukan yang bertugas mengawasi Perda.
Meski begitu, dia dengan jujur menyatakan, baru mengetahui hal tersebut dari Riau Pos dan akan menindaklanjutinya.
‘’Saya belum mendapatkan informasi itu. Dan jika memang benar ada oknum Satpol PP yang bermain akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturannya,’’ terangnya.
Tidak hanya itu, Erwad juga menyatakan, ada banyak onkum yang dilaporkan mengaku sebagai anggota Satpol PP Pekanbaru melakukan tindakan pungli.
Banyak alasan yang disebutkan. Salah satunya terkait uang keamanan.
‘’Saya sendiri yang akan melakukan penyidikan tersebut. Jika benar, tidak ada ampun lagi kepadanya. Karena dia sudah keterlaluan menjual nama instansi untuk kepentingan pribadi, apalagi alasan mem-backup panti pijat atau tempat hiburan lainnya. Pasti akan saya tindak tegas,’’ tuturnya berang.(ali/lim/ilo/eko/noi)