PEKANBARU (RP) - Karena merasa diduga sebagai mata-mata perusahaan, Nakatai Ciro dimutasikan dari posisi lamanya. Namun Nakatai tidak menerima mutasi tersebut sehingga melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Riau, Selasa (7/2).
Nakatai melapor sekitar pukul 09.30 WIB dan diterima AM Pohan SH MH, mediator Disnakertrans Riau.
Nakatai Ciro sebelumnya menjabat sebagai account receivable PT ISS dan dimutasikan menjadi administrasi area Mal Ciputra dan diwajibkan melapor ke field and care manager per tanggal 6 Februari 2012 lalu. Surat mutasi dikeluarkan 3 Februari 2012.
HRD PT ISS Indonesia cabang Pekanbaru, Marlina yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku mutasi yang dilakukan perusahaan sudah sesuai aturan.
Di mana walaupun dimutasi, namun hak-hak yang sebelumnya diterima Nakatai Ciro tetap diterima.
‘’Dia tidak resign dari perusahaan dan kita hanya memutasinya. Hak-hak yang telah diterimanya tetap seperti gaji pokok dan transportasi. Selain itu, masalah ini juga sudah kita serahkan sepenuhnya ke Disnaker, jadi Disnaker nanti yang menyelesaikannya,’’ katanya.
Nakatai kepada Riau Pos mengatakan, masalah ini awalnya timbul saat pimpinan PT ISS bertemu dengan suaminya, Jhonson Panjaitan yang dulunya mantan service manager PT ISS Pekanbaru sama-sama mengajukan tender proyek.
‘’Setelah pertemuan itu, saya dipanggil dan ditanya apakah suami saya bekerja di perusahaan kompetitor (perusahaan yang beroperasi di jenis bisnis yang sama, red), saya bilang iya. Namun saya langsung dibilang mata-mata perusahaan karena saya yang memegang semua pekerjaan tender proyek. Saya disuruh memilih agar resign atau demosi (turun jabatan) menjadi administrasi operasional area. Jelas dua pilihan ini menyulitkan saya. Saya disuruh cuti dari tanggal 16-26 Januari dan surat cuti saya ditandatangani pimpinan, namun tanggal 25 Januari ada permintaan dari HRD ke kantor pusat di Jakarta agar gaji saya dipending dengan alasan belum serah terima pekerjaan kepada atasan dan sulit dihubungi. Saat itu saya masih cuti, masuk kembali tanggal 27 Januari. Karena belum terima gaji tanggal 28 Januari, tanggal 30 saya tanya ke HRD Jakarta mengapa gaji saya belum ditransfer, menurut mereka saya sudah resign. Setelah saya bilang masih cuti, baru tanggal 31 gaji saya ditransfer,’’ jelasnya.
Personel & Administration Manager PT ISS Jakarta, Gregorius Parlindungan Sihotang yang dihubungi Riau Pos menjelaskan, Nakatai dimutasi dengan level yang sama dan tidak ada perubahan hak-hak yang diterimanya sebelumnya.
‘’Suami Nakatai Ciro saat ini bekerja di kompetitor kita jadi secara etika, Nakatai tidak mungkin di posisi yang sama lagi. Namun untuk lebih jelas hubungi kantor cabang kita termasuk soal permintaan penundaan gaji,’’ sebutnya.
Branch Business Manager PT ISS Pekanbaru, Yoseph Tricahyo yang dihubungi melalui telepon seluler menegaskan mutasi yang dilakukan hanya lebih kepada penjagaan informasi data-data perusahaan.
‘’Hak-haknya tetap diterima seperti sebelumnya. Suaminya bekerja di perusahaan yang jenis bisnisnya sama dengan ISS sementara Nakatai Ciro memegang pekerjaan tender proyek dan nilai proyek, makanya dia kita mutasikan. Bukan mata-mata, tapi untuk menjaga kerahasiaan tender proyek saja,’’ tegas Yoseph.
Marlina yang dihubungi kembali terkait permintaan penundaan pembayaran gaji Nakatai mengatakan, masalah tersebut interen perusahaan.
Sementara AM Pohan SH MH kepada Riau Pos mengatakan pihaknya akan memfasilitasi masalah tersebut. ‘’Kita akan fasilitasi masalah Nakatai Ciro dan Nelson Manurung ini, kita upayakan secara kekeluargaan dulu, kalau tidak ada titik temu kita proses agar permasalahan ini tuntas,’’ tegas AM Pohan.(hen)