PEKANBARU

Iptu Musabi Diperiksa

Pekanbaru | Jumat, 08 Januari 2016 - 10:46 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Pemilik rumah mewah di Jalan Gajah Mungkur Kecamatan Tenayan Raya, Iptu Musabi perwira Polres Kuansing akhirnya memberikan keterangan ke Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait rumahnya yang digerebek menjadi tempat penimbunan BBM Ilegal. Iptu Musabi diperiksa Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai saksi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Aryanto mengatakan, Iptu Musabi diperiksa, pada Kamis (7/1) pagi. ‘’Ya memang sudah diperiksa, dia datang sendiri, memberikan keterangan sebagai saksi,’’terang Bimo kepada Riau Pos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hasil pemeriksaan Iptu Musabi sebagai saksi. Diketahui tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikannya kepada Riau Pos. Bahwa dirinya membantah ada keterlibatan mengenai penimbunan BBM ilegal tersebut.

‘’Jadi yang bersangkutan mengatakan jika rumah tersebut dijaga oleh FR adiknya,’’ sebut Bimo.

Dalam pemeriksaan Iptu Musabi dikatakannya, mengaku pernah datang pada Oktober melihat rumah tersebut saat ada urusan mengantar istri dan anaknya ke bandara. ‘’Saat itu yang bersangkutan mampir ke rumah itu, dan melihat jika ada tersangka RN dengan adiknya FR. Ia juga melihat ada beberapa drum minyak di rumahnya,’’tambahnya.

Namun, Iptu Musabi melarang aktivitas tersebut memerintahkan agar pergi. ‘’Kemudian yang bersangkutan pulang ke Kuansing karena bertugas di sana. Baru mengetaui kembali saat rumah telah digerebek dan diberitakan,’’ jelasnya.

Bimo mengaku yang bersangkutan hingga saat ini masih diperiksa hanya sebagai saksi, namun ke depan bisa saja berubah. ‘’Kami masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Kami juga sedang memeriksa Fran adiknya Iptu Musabi untuk mendapatkan keterangan,’’ terangnya.

Sementara mengenai dua tersangka tersebut, Bimo menyebutkan RH dan UT sudah dilakukan penyidikan. RH sudah dikeluarkan surat penahanan dan sudah ditahan karena peran dia sebagai pemilik tempat izin diancam dengan tuntutan di atas lima tahun.

Sementara UT dikenakan wajib lapor kerena peran sebagai sopir diancam dengan ancama penjara tiga tahun.

‘’Kami masih melakukan pengembangan terus, selain itu kami juga berharap masyarakat yang mengetahui adanya tempat penimbunan BBM ilegal diharapkan menginformasikan kepada kami,’’tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook