PEKANBARU

UMK Masih Tunggu Persetujuan Plt Gubri

Pekanbaru | Jumat, 08 Januari 2016 - 11:29 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini, penerapan Upah Minimum Kota   (UMK) 2016 di Kota Pekanbaru belum bisa diterapkan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mengaku masih menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Disnaker Pekanbaru mengajukan draf UMK 2016 sebesar Rp 2.165.000 ke Pemprov Riau. Namun kemudian dikembalikan untuk diubah karena dinilai tidak mengacu PP nomor 78/ 2015.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”UMK Pekanbaru sudah sesuai dengan PP No 78/2015 itu. Semuanya sudah sesuai dengan kesepakatan dan tinggal menunggu keputusan gubernur,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny S Kepada Riau Pos, kemarin.

a juga menyebutkan meski UMK telah direvisi namun dirinya enggan berkomentar terkait hasil yang direvisi. Karena sesuai hasil rapat tersebut, besaran UMK Pekanbaru masih berada di angka Rp 2.165.000. ”Ya kita tunggu saja hasilnya, hingga kini belum juga ditandatangani oleh Plt Gubernur,” katanya.

Menurutnya dengan tidak terbacanya lampiran wali kota yang melandasi penghitungan UMK Pekanbaru, ditambah lagi ada beberapa kabupaten di Riau yang menggunakan kalimat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menghitung UMK, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki lagi.

Padahal sesuai kesepakatan penghitungan UMK 2016 harus mengacu kepada PP no 78 tahun 2015 tentang upah minimum.

”Karena ada kabupaten pakai kalimat KHL, dipikirnya semua mengacu kepada itu penghitungannya, sehingga harus diperbaiki,” urainya.(cr4/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook