PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yaitu Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Ranperda Pemekaran Kelurahan dikembalikan DPRD Pekanbaru ke Pemko.
Kabag Humas Sekdako Pemko Pekanbaru, Alek Kurniawan ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (7/1/2016) mengaku kecewa. Dirinya mempertanyakan apa landasan DPRD mengembalikan dua Ranperda itu. "Masalahnya apa, tidak sesuai aturan, aturan yang mana? " ungkapnya di kantor Wali Kota Pekanbaru.
Kata Alek, khusus untuk Ranperda Pemekaran Kelurahan ini sudah menjadi kebijakan sangat mendasak, sebab Ranperda itu merupakan upaya Pemko Pekanbaru dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kenapa dikembalikan Ranperda itu, kita berniat memperpendek rentang kendali, Ini sudah mendesak. Seperti Kecamatan Tampan, dengan jumlah penduduk lebih kurang 250 ribu jiwa tidak lagi bisa ditangani oleh satu orang camat," tambahnya. Dengan kondisi seperti itu, seharusnya DPRD mengapresiasi serta mendukung Pemko.
Alasan pengembalian dua Ranperda itu, selain tidak sesuai dengan aturan, juga terkait masuknya 8 RW Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar. Karenanya, Pansus tidak mau Ranperda ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Jadi, sudah sah kita kembalikan. Kita hanya mengatur jadwal rapat paripurna pengembaliannya dengan Pemko dalam waktu dekat ini," tegas Penanggung Jawab Pansus PMBRW dan Pemekaran Kelurahan DPRD Pekanbaru Sondia Warman
Dengan demikian, Pansus tidak memberikan rekomendasi apapun terkait Ranperda ini. Terserah Pemko Pekanbaru ke depannya, apakah menggunakan Perwako dan lainnya.
"Yang jelas, untuk dijadikan Perda tidak bisa," paparnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga