Sejak BPJS Diterapkan, Pasien Jampersal Kebingungan

Pekanbaru | Rabu, 08 Januari 2014 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  - Tidak masuknya pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) ke dalam daftar BPJS membuat calon pasien mulai kebingungan.

Pasalnya, Jampersal tidak berlaku lagi per 1 Januari. Padahal para pasien Jampersal sebagian besar memang termasuk dalam golongan keluarga tidak mampu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti dituturkan Lia (29), warga asal Inhil kepada Riau Pos Selasa (7/1) siang. Menurutnya, penghapusan Jampersal cukup membuatnya bingung untuk persiapan persalinan anak keduanya tersebut.

Sehingga ia berharap pengganti jampersal disosialisasikan dan diberi kemudahan untuk melakukan pengurusan.

‘’Sebenarnya kelahiran masih akan lama sekitar 2-3 pekan lagi, namun sudah menumpang di rumah keluarga agar bisa cepat ke RSUD saat persalinan nanti. Namun, informasi yang didapat Jampersal tidak berlaku lagi sehingga kami bingung untuk biaya persalinan nanti,’’ terangnya.

Sementara itu, Humas RSUD Arifin Ahmad Masriah SH MH menjelaskan, pengguna jampersal sebelumnya diharapkan segera mengurus kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di daerah masing-masing.

Sehingga untuk biaya persalinan bisa ditekan karena ditanggung oleh daerah.

‘’Iya segera lakukan pengurusan Jamkesda, karena BPJS tidak terdapat pasien Jampersal. Karena pasien BPJS ini hanya mencakup Jamkesmas, Askes, Jamsostek dan Asabri,’’ terangnya.

Sedangkan untuk alur pengurusan Jamkesda, jelas Masriah dimulai dari surat keterangan dari RT/RW yang dteruskan ke lurah atau kepala desa dan direkomendasikan oleh camat setempat.

‘’Kemudian kartu Jamkesda akan dikeluarkan oleh Puskesmas setempat. Sedangkan untuk rujukan dimulai dari puskesmas ke RSUD kelas C yang ada di daerah kemudian jika diperlukan baru dirujuk ke RSUD Arifin Achmad,’’ paparnya.(l)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook