Laporan AGUSTIAR, Kota
Menanggapi banyaknya warnet yang ada di Pekanbaru yang tidak lagi mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kota, dewan kota menegaskan supaya ada penindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) dengan mencabut izinnya.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Adri Yanto kepada Riau Pos, Sabtu (7/1). Pemko dalam hal Badan Pelayanan Terpadu (BPT) harus meninjau kembali izin yang diberikan, jika itu menyalahi Perda beri sanksi tegas. Jika memang sudah menyalahi jam operasional, terus lay out tata ruangnya yang bersekat tindak.
“Segera koordinasikan dengan tim yustitusi, BPT jangan hanya bicara saja, tindak dan berikan sanksi tegas, bila perlu cabut izinnya,” tegas Adri.
Disebutkannya, Perda itu dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan. Apalagi untuk membuat Perda itu menggunakan uang rakyat. “Ini harus diingat, Perda itu untuk menata agar semua dapat terkoordinir tentunya harus dipatuhi dan ditegakkan. Artinya tidak hanya PAD yang digenjot tapi juga tertib,” tuturnya.
Diketahui, soal warnet yang disekat dan diisukan sebagai tempat mesum karena tertutup ini harus segera diselidiki jangan sampai menjadi imaje buruk bagi kota Pekanbaru ini. “Artinya, kepada pengusahanya pun harus dapat mematuhi aturan itu, jangan malah memfasilitasi. Fungsikan Warnet sebagai tempat untuk mendapatkan informasi cepat,” tutupnya. (hpz)