PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2016 sudah disepakati sebesar Rp2.165.435, naik sekitar 12 persen dari tahun sebelumnya. Untuk kesejahteraan karyawan, diharapkan perusahaan bisa menerapkan upah di atas UMK tersebut.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini masih terus melakukan sosialisasi UMK baru ini pada pengusaha yang ada di Kota Pekanbaru. UMK akan berlaku aktif pada 1 Januari 2016 mendatang.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus ST MT akhir pekan lalu mengungkapkan, perusahaan besar yang ada di Riau dan Pekanbaru sebaiknya menerapkan upah jauh di atas nilai tersebut.
‘’Yang ditetapkan itu adalah nilai minimum, artinya boleh melebihi sesuai dengan kemampuan dan perkembangan perusahaan. Ambillah yang sehat,’’ujat Wako.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah memang harus membuat standar batasan bawah upah pekerja agar tidak ada masalah. Besaran yang ditetapkan harus sesuai pertimbangan kedua belah pihak, pengusaha dan pekerja.’’Kalau dipaksakan harus sesuai tuntutan ideal memang tidak semua mampu terutama UMKM, jangan-jangan bisa bangkrut mereka,’’urainya.
Karena itu pula, meski UMK sudah dipatok, bagi perusahaan yang memiliki kemampuan lebih ia minta bijaksana.’’Ubahlah pemahaman karyawan sebagai aset bukan pekerja sehingga ada upaya untuk menjaganya dengan hubungan yang realistis,’’singkatnya.(adv/a)