Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrul_mukhlis@riaupos.co
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum polisi kehutanan Riau, Said Nurjaya. Tersangka dipanggil untuk hadir pada Senin (10/12) mendatang.
Pemanggilan Said sebagai tersangka terkait laporan seorang guru di SDN 081 Marpoyan Damai Pekanbaru yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.
‘’Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Pemanggilan untuk proses penyidikan dalam kasus penganiayaan,’’ kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis SH membenarkan bahwa penyidik Polda Riau memanggil Said Nurjaya, Kamis (6/12).
Dari penyidik diketahui bahwa sudah tujuh saksi diperiksa dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut. Tiga saksi adalah guru di SD 081 Marpoyan Damai dan tiga lagi adalah murid SD tersebut.
Sementara, seorang saksi lagi adalah seorang penjual sate yang berjualan di kantin sekolah.
Sementara ini terduga Said Nurjaya dijerat dengan Pasal 351 KUH tentang dugaan penganiayaan dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman.
Said Nurjaya saat dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan telah menerima surat panggilan dari penyidik. ‘’Benar saya sudah terima surat panggilan. Saya akan memenuhi panggilan tersebut,’’ katanya.
Ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa dia dipanggil sebagai tersangka, Said Nurjaya mengatakan tidak. ‘’Kalau sebagai tersangka saya tidak tahu,’’ ujarnya.
Diketahui sebelumnya laporan penganiayaan tersebut terjadi karena masalah dalam proses mengajar di SD 081.
Saat itu, guru bernama Nurbaiti menegur muridnya SMR. Namun SMR kemudian melaporkan kepada orangtuanya bernama Said Nurjaya.
Orang tua murid kemudian datang ke sekolah tersebut dengan kondisi marah dan kemudian diduga telah melakukan tindak aniaya terhadap guru anaknya tersebut.(yls)