PEKANBARU (RP) - Karaoke keluarga ternyata tidak benar-benar aman untuk anak-anak maupun keluarga mencari hiburan karena ada juga yang menyediakan berbagai fasilitas dewasa.
Untuk itu pengelola diminta segera menghentikan kegiatan tersebut. Karena sudah melanggar ketentuan dari izin yang dikeluarkan.
Ini disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril kepada Riau Pos, Kamis kemarin. Menurut dia, bila memang seorang pengusaha ingin mengembangkan kegiatan usahanya sebaiknya lakukan dengan baik .
‘’Tim yustisi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian hendaknya segera melakukan penertiban tempat hiburan karaoke keluarga yang masih menyediakan minuman beralkohol dan menjadikan tempat itu tidak sesuai dengan izinnya,’’ ujar Roni.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Adri Yanto menambahkan, adanya tempat hiburan karaoke yang mengatasnamakan hiburan keluarga kedapatan menjual minuman keras dan juga buka melewati jelas sudah mengangkangi Perda. Dan ini harus ditertibkan.
“Jika sudah jelas melanggar aturan, tertibkan. Ini kewenangan Pemko untuk menertibkannya,” kata Adri Yanto.
Ditegaskannya, hampir semua tempat hiburan karaoke keluarga menjual miras, dan buka sesuka hati tanpa hiraukan Perda. Sementara Pemko yang memberi izin pun tidak melakukan pengawasan terhadap operasional tempat ini.
“Seharusnyakan Pemko tidak hanya memberikan izin, tetapi lakukan juga pengawasan yang ketat. Satpol PP selaku penegak Perda jangan hanya jadi penonton tindaklah, lakukan razia rutin,” tegasnya lagi.
Disebutkan politisi PAN ini, jika perlu tempat hiburan yang melanggar aturan itu cabut saja izinnya.
Meski begitu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Baharuddin yang dihubungi melalui selularnya menyatakan tidak bisa bertindak. Pasalnya, karaoke keluarga tersebut terdapat izin dari BPT.
Hanya saja, dia tidak tahu bagaimana sebenarnya tempat karaoke keluarga dan karaoke bukan untuk keluarga. Diluar dari itu, Bahar juga menjelaskan untuk melakukan penertiban harus koordinasi dengan pihak BPT.(eko/agus)