306 Hektare Lahan KIT Dikuasai Masyarakat

Pekanbaru | Jumat, 07 Desember 2012 - 09:44 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co

306 hektare  lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayanraya (KIT) di Kecamatan Tenayanraya diserobot  oleh masyarakat. 

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Walaupun lahan tersebut dipergunakan untuk bercocok tanam bagi masyarakat, namun belum dilakukan pematokan oleh Pemko Pekanbaru.  

Ini disampaikan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Pemko Pekanbaru, Ir Herimufti yang ditemui Riau Pos, Rabu (5/12) , di ruang kerjanya. Ia juga  membenarkan tentang belum adanya upaya untuk pembuatan parit gajah terhadap  lahan tersebut.

Tidak hanya itu, pematokan lahan KIT serta pembersihan rumput di sekeliling lahan juga belum dilaksanakan.

‘’Untuk lahan Pemko yang ada di KIT, sampai akhir tahun ini memang belum kita lakukan pembuatan parit gajah. Sekarang kita masih melakukan penentuan titik-titiknya  dimana saja nantinya yang akan dipasang patok atau tanda,’’ ungkapnya.

Sementara sebelumnya Pemko sudah menganggarkan dana sebesar Rp1,3 miliar di dalam APBD 2012. Dana ini dipergunakan untuk pembuatan parit gajah dan penebasan serta pemasangan patok.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemko untuk mengamankan terlebih dahulu lahan KIT yang beberapa bagiannya sudah ada yang d caplok oleh pihak lain.

Disisi lain, perihal pembuatan sertifikat terhadap lahan KIT sendiri sampai saat ini juga belum dilakukan oleh Bagian Perlengkapan Sekda Pekanbaru.

Herimufti beralasan karena lahan tersebut masih dianggap bermasalah. Faktor lain yang menyebabkan sertifikasi lahan KIT tidak bisa dilaksanakan Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat, ini juga dikarenakan penerbitan sertifikatnya merupakan kewenangan pusat.

‘’Secara aturan yang berlaku di BPN, untuk luas lahan kurang dari dua hektare menjadi kewenangan kota. Sementara diatas dua sampai 15 hektare, ini akan menjadi kanwil BPN Provinsi dan diatasnya sepenuhnya menjadi kewenangan BPN Pusat. Persoalan inilah yang membuat kita sampai sekarang belum bisa untuk menertibkan sertifikatnya, karena luasnya masuk dalam skala nasional,’’ katanya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook