PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usai SK Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terbit, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 Kota Pekanbaru sudah bisa digunakan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwanti-wanti untuk pengajuan pembayaran kegiatan maksimal pada 15 Desember nanti.
Setelah kejelasan penggunaan APBD-P didapatkan, Senin (7/11) hari ini OPD sudah bisa menginput Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"SK APBD perubahan sudah turun, tanggal 7 (November 2022, red) nanti OPD sudah bisa menginput ke DPA masing-masing dan sekaligus bisa dilaksanakan," ungkap Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, akhir pekan lalu.
Jamil menilai bahwa APBD-P yang disahkan sudah menyesuaikan mata anggaran. "Kepada OPD segera membuat RAB," imbuhnya.
Kemudian, dia mengingatkan pula, agar OPD tidak ada lagi yang mengajukan pembayaran pada pertengahan Desember 2022. "Sekitar 14-15 Desember 2022 nanti kita kan sudah menyampaikan kepada OPD untuk tidak lagi melakukan permintaan pembayaran," tegasnya.
Dia juga meminta agar program yang bersifat prioritas namun belum dilaksanakan untuk segera dilaksanakan. Mereka harus segera menyelesaikan sebelum 14 Desember 2022.
"Kepada OPD tentu segera membuat rencana anggaran, rencana belanja. Seandainya itu menjadi program prioritas yang belum dilaksanakan, segera dilaksanakan," pungkasnya.
APBD-P tahun 2022 Kota Pekanbaru disepakati Rp2,521 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni Rp2,560 triliun, angka ini mengalami penurunan Rp38,14 miliar atau 1,49 persen.(ali)