Laporan Joko SUsilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
Penolakan masyarakat terhadap proyek pembangunan Puskesmas di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh masih berlanjut.
Bahkan masyarakat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, untuk membatalkan sertifikat lahan pembangunan Puskemas.
‘’Sekarang prosesnya masyarakat sudah menempuh jalan konstitusional melalui kantor kami dengan mengajukan pembatalan sertifikat milik Pemko di Pengadilan Tata Usaha Negara,’’ ungkap kuasa hukum masyarakat setempat, Armilis kepada Riau Pos, Rabu (6/11) di DPRD Pekanbaru.
Ditambahkan dia, masyarakat yang menolak pembangunan Puskesmas merasa yakin sertifikat yang dimiliki musala yang paling legal. Ketimbang sertifikat yang dimiliki Pemko Pekanbaru.
‘’Pemko memang beralasan punya sertifikat, namun demikian sertifikat yang dimiliki musala itu jelas dimiliki lebih dulu ketimbang punya Pemko,’’ tuturnya.
Terkait siapa yang benar dan akan memenangkan gugatan kebenaran sertifikat tersebut menurut Armilis, bakal terungkap dalam putusan pengadilan tersebut. Sementara sidang tentang ini disebutkan dia sudah satu kali digelar dan dalam waktu dekat bakal digelar kembali.
‘’Nah nanti untuk salah menyalahkan itu akan terungkap di pengadilan, yang pastinya sertifikat Pemko itu kita nilai lemah dan menimpa sertifikat dari pada musala,’’ ujarnya.
Menurut keterangan dia, musala itu sudah jelas legalitasnya. Menjadi pertanyakan kenapa proyek pembangunan Puskesmas di lahan musala.
Sementara berdasarkan keterangan Camat Limapuluh Lili Suryani, tentang penolakan masyarakat tersebut tidak pernah dikonsultasikan kepada dirinya selaku camat, di mana proyek Puskesmas dikerjakan.
‘’Sebagai camat, kita ikut memfasilitasinya, untuk program dan semua pendanaan itu dinas terkait. Intinya pada rapat di kecamatan, kita memperlihatkan suratnya, bahwa lahan itu hibah masyarakat dan sudah meninggal, sementara ahli warisnya pun tidak ada,’’ sebut camat kepada Riau Pos.
Ditambahkan dia, berdasarkan legalitas kepemilikan lahan yang sampai di tangannya, membuktikan jika legalitas sertifikatnya sudah jelas. ‘’Jadi sama Pemko surat hibah itu ditingkatkan menjadi SKGR, kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat, kedua-duanya sudah lengkap,’’ tutunya.
Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekda Kota Pemko Pekanbaru M Amin mengatakan, Puskesmas tersebut dibangun di lahan milik Pemko yang diperkuat dengan sertifikat yang dimiliki Pemko Pekanbaru. Masalah ini pun menjadi perhatian serius DPRD Pekanbaru.
Menurut anggota DPRD Pekanbaru Wahyudianto, terkait penolakan masyarakat dan tentang masyarakat telah menempuh jalur hukum untuk membatalkan sertifikat Pemko, perlu dihargai. Nanti akan terungkap kebenarannya.
‘’Kita setujui itu, karena kebenaran dan ketidakbenaran bakal terungkap,’’ kata politisi Partai Golkar ini.(rnl)