Swastanisasi Sampah Terkendala Perda

Pekanbaru | Kamis, 07 November 2013 - 10:52 WIB

PEKANBARU (RP) - Belum disahkannya Perda yang mengatur soal pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ini menjadi kendala besar terhadap peluang business to business Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan pihak ketiga.

Meski saat ini diketahui banyak perusahaan yang antre, namun tersangkut Perda membuat progresnya jalan di tempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada wartawan bahwa, saat ini yang perlu digesa itu adalah peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

‘’Tanpa Perda ini kita tidak bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, jadi mesti ada Perda yang mengaturnya, dan juga tata cara serta lainnya,’’ ungkap Firdaus, Rabu (6/11).

Saat ditanya, seperti proses pengusulan Perda tersebut, Wako mengatakan saat ini sudah di serahkan ke DPRD Kota Pekanbaru.

‘’Kita berharap ini segera dibahas dan disahkan, ya akhir 2013 ini harapan kita sudah selesai,’’ katanya lagi.

Selanjutnya di 2014 akan dilanjutkan secara hukum kontraknya dengan pihak ketiga.

‘’Kalau yang mengantre sampai saat ini itu banyak sekali yang mau mengelolanya, kalau business to business dengan yang pertama gagal, maka masih bisa dilanjutkan dengan perusahaan lain, karena kita masih punya daftar antre,’’ jelas orang nomor satu Kota Pekanbaru.

Untuk sistem kerjanya nanti dijelaskan Wako tergantung dari saham, karena ini business to business, Pemko melalui Perusahaan Daerah kota dan provinsi bergabung menjadi satu, kemudian baru investor pihak ketiga.

 ‘’Untuk pendanaannya ini dari Perbankan, yang jelas dari hasil rapat terakhir semua masih dalam proses,’’ tutur Firdaus. Ditambahkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Syafril MT, kendala saat ini mengapa proses pengelolaan sampah oleh pihak ketiga ini belum jalan, akibat terkendala dengan Perda dan karena Perda belum disahkan.

 ‘’Memang sampai saat ini belum ada perusahaan yang pasti, dan untuk menentukan pemenangnya harus melalui proses lelang, dan kita belum sampai ke situ,’’ ujar Syafril.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook