(RIAUPOS.CO) - Terhitung awal Agustus lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan moratorium terhadap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada kawasan strategis Danau Khayangan/Danau Buatan serta daerah tangkapan air. Hal ini bertujuan mengontrol pemamfaatan ruang berdasarkan tata ruang.
Demikian dikatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Kamis (6/9) kemarin. Dia mengatakan, pihaknya berupaya menyelamatkan kawasan strategis dari kerusakan ekosistem apabila tidak dilakukan pengendalian pemberian izin.
“Itu kawasan strategis, maka ditentukan mana bisa dimanfaatkan, mana yang bisa menjadi daerah hisapan air. Intinya bagaimana menyelamatan kawasan itu,” ujar Firdaus.
Dengan kondisi ini sambung Wako, pemko mengeluarkan kebijakan penundaan penerbitan IMB bagi masyarakat. Sebab menurutnya, apabila tidak dilakukan pengontrolan dikhawatirkan akan merusak kasawasan danau kayangan.
“Maka kita tunda dan sesuaikan dengan tata ruang, menjaga keberlansunan danai itu tetap ada airnya, kalau tidak kontrol sekarang, siapa yang minta izin dikasih. Dikhawatirkan merusak dan mencemari danau kayangan,” jelasnya.
Selain itu disampaikan orang nomor satu di Pekanbaru, pihaknya juga tengah merencanakan pembangunan-pembangun untuk mendukung kawasan pariwisata.
“Di sana tetap kawasan pariwisata di dalamnya bisa dibangun lapangan terbuka untuk golf, karena hamparan tanah masih luas. Kita rencanakan bangun wahana hiburan dan lainnya,” ungkap Wako.
Lebih lanjut dikatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, apabila penataan sesaui tata ruang telah rampung dilakukan, maka pihaknya akan mencabut morarorium tersebut diperkirakan pada tahun mendatang.
“Sampai penataan itu selesai, tahun depan kita cabut moratorium,” tutup Firdaus.(gem)