KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan saksi kembali dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mendalami dugaan korupsi penerangan jalan di Kota Pekanbaru. Rabu (6/9), giliran Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut yang diminta keterangan.
Kejati Riau memang sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Di mana, pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.
Pengadaan penerangan jalan di Kota Pekanbaru ini diduga di-mark up. Penyidik dalam pendalaman menelusuri harga satuan antara yang dikerjakan dengan daftar harga satuan yang ditetapkan pemerintah.
Ingot diperiksa Rabu pagi hingga siang. Adanya pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan. ‘’Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,’’ kata Muspidauan.
Apa pendalaman yang dilakukan terhadap Kepala DPP Kota Pekanbaru tersebut, Kasi Penkum belum mengungkapkan. ‘’Jika menyangkut materi perkara, tidak bisa kami ungkapkan di sini. Yang jelas, yang bersangkutan diperiksa dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru,’’ imbuhnya.
Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi terpisah mengakui dirinya dipanggil penyidik Pidsus Kejati Riau. Dia dimintai keterangan tentang harga satuan lampu yang diadakan dalam proyek tersebut.
‘’Ditanya tentang harga satuan (lampu, red),’’ singkatnya.(ali)