Sekwan Setujui KPK Pasang Alat

Pekanbaru | Kamis, 07 September 2017 - 06:42 WIB

Sekwan Setujui KPK Pasang Alat

KOTA (RIAUPOS.CO) - Terkait adanya pemasangan alat penyadap suara dan rekaman CCTv yang dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di setiap ruangan Fraksi DPRD Kota Pekanbaru disambut baik oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ahmad Yani. “Sudah kami perbolehkan. Ini supaya kami bekerja dengan baik dan ini telah kami izinkan dan tidak akan kami bongkar,” kata Ahmad Yani kepada Riau Pos, Rabu (5/9).

Pemasangan jaringan dan alat sadap suara dan rekaman CCTv menurutnya tidak ada masalah. Bahkan dengan adanya pemasangan tersebut dapat menjadikan para anggota dewan bekerja lebih baik lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disinggung apakah alat sadap itu dipasang juga di ruangan setiap pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani membenarkannya. “Satu setiap ruangan. Kapan mulai berfungsinya, kami belum tahu. Nanti kepada media akan kami sampaikan lagi kalau sudah berfungsi,” sebutnya.

Pemberitaan sebelumnya benda putih berukuran kecil dengan panjang 1 inc terpasang di atas plafon setiap ruang fraksi DPRD kota Pekanbaru. Hal itu diketahui adalah alat yang dimiliki  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Adanya kotak putih kecil yang terpasang diseluruh ruangan DPRD Pekanbaru menjadi pertanyaan dari anggota DPRD sebab sebelumnya tidak ada alat tersebut.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook