Pekerja Tewas Dapat 48 Kali Gaji

Pekanbaru | Jumat, 07 September 2012 - 09:31 WIB

Laporan HENNY ELYATI, Pekanbaru henny@riaupos.co

 

Untuk kesekian kalinya peristiwa mengenaskan hilangnya nyawa tenaga kerja di berbagai lokasi kerja akibat kecelakaan kerja dikarenakan para pelaksana tidak menghasilkan standar keselamatan kerja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Yang lebih menyengsarakan lagi mereka tidak terlindungi program Jamsostek. Seluruh pekerjaan pemasangan tower baik ponsel maupun papan iklan tidak satupun terdaftar di Jamsostek,’’ ujar Kepala Jamsostek Riau I Adjad Sudrajad SE kepada Riau Pos, Kamis (6/9).

Oleh karena itu, Adjat meminta kepada seluruh dinas, instansi perorangan yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan serupa agar diberikan peringatan tegas.

‘’Walaupun tidak terdaftar di Jamsostek, para pekerja ini tidak tidak kehilangan haknya karena mereka dilindungi UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek,’’ paparnya.

Dijelaskan Adjat, dinas, instansi, perusahaan, perorangan yang memperkerjakannya wajib membayar santunan kematian    48 x gaji (upah yang diterima setiap bulan), uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp200.000 setiap bulan selama 2 tahun kepada ahli warisnya.

‘’Kalau para pekerja ini diikutkan program Jamsostek, maka PT Jamsostek yang akan membayarkannya walaupun para pekerja ini baru terdaftar. Tapi kalau tidak diikutkan program Jamsostek, maka dinas, instansi, perusahaan atau perorangan yang memberikan pekerjaan itulah yang membayarkan hak-hak tersebut kepada ahli waris sesuai dengan undang-undang yang berlaku,’’ tegasnya.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook