PEKANBARU (RP) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, H Pria Budi mengatakan beberapa perusahaan diperbolehkan untuk menahan ijazah pekerja, misalnya apabila itu jenis perusahaan marketing yang karyawannya secara langsung berkaitan dengan uang. Seperti halnya sales dan kolektor.
‘’Itu pun harus ada perjanjian tertulis, misalnya penahanan ijazah itu demi tanggung jawab karyawan untuk perusahaan misalnya seperti sales dan kolektor, harus ada tanda buktinya. Jika suatu saat perusahaan menghilangkan ijazah tersebut maka ada buktinya dan perusahaan tak bisa menolak lagi,’’ kata Pria Budi kepada Riau Pos Rabu (5/9).
Ia menegaskan, perusahaan tetap tidak dibenarkan jika pengambilan ijazah harus melalui penebusan terlebih dulu.
Ijazah menurut Pria Budi merupakan dokumen penting bagi pemiliknya sehingga perusahaan tida bisa sembarangan menahan.
‘’Kalau diminta karyawan ijazah teresebut ya perusahaan harus memberikannya. Itu jika karyawan itu sudah ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan yang melakukan penahan ijazah tersebut,’’ kata dia lagi.
Satu lagi yang terpenting terkait penahanan ijazah oleh perusahaan adalah antara karyawan dengan perusahaan saling setuju dengan bukti tertulis dengan perjanjian tersebut maka tidak ada masalah lagi.
‘’Yang terpenting adalah antara keduanya saling setuju yang tertulis. Tetapi itu hanya untuk perusahaan sales dan yang berhubungan langsung dengan uang perusahaan,’’ lajut Pria Budi.(ilo)