Belum Ada PAD dari Pemasangan Kabel

Pekanbaru | Senin, 07 Agustus 2023 - 13:14 WIB

Belum Ada PAD dari Pemasangan Kabel
Keberadaan kabel-kabel yang semrawut di Jalan Tuanku Tambusai, belum lama ini. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono mengungkapkan selama ini Kota Pekanbaru tidak mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemasangan kabel-kabel telekomuniasi. Untuk itu, DPRD Kota Pekanbaru sedang menggodok perda inisiatif terkait kabel telekomunikasi ini.

Menurut Sigit, harus ada aturan yang kuat agar masalah ini bisa selesaikan. ”Kami di DPRD akan membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk penanaman tiang, penarikan kabel, seperti apa SOP-nya,” ungkapnya, kemarin.


Sigit menjabarkan, perda yang dibuat ini nantinya tentu akan menguntungkan Kota Pekanbaru. Dimana nantinya, Pemko Pekanbaru akan mendapatkan PAD dari vendor atau provider yang menanamkan tiang hingga kabel-kabel mereka di Kota Bertuah.

Saat ini diungkapkan Sigit, Kota Pekanbaru tidak mendapat apa-apa karena tidak ada retribusi yang didapat pemerintah. Dikatakannya, daerah lain sudah ada yang mendapat retribusi dari vendor kabel-kabel ini, seperti di Kota Tanggerang.

”Makanya kami akan menggodok perda inisiatif. Sehingga pemerintah bisa mendapat retribusi dari vendor kabel-kabel ini. Ini sedang kami bahas,” tukas Sigit.

Sigit juga meminta meminta vendor kabel yang ada di Kota Pekanbaru, baik itu kabel fiber optic, jaringan internet, jaringan telekomunikasi hingga TV kabel untuk segera merapikan kabel-kabel yang semrawut dan merusak keindahan kota.

”Kami telah memanggil vendor pemilik tiang hingga kabel yang semrawut itu. Dari hasil pertemuan ini, kami sepakat memberi mereka (vendor, red) waktu untuk merapikan kabel-kabel yang semrawut itu. Jika belum rapi, kami minta Satpol PP bisa bertindak tegas. Apalagi mereka tidak berizin,” ujar Sigit.

Dikatakan Sigit, dasar penertiban tiang dan kabel fiber optik itu adalah Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi. Kemudian, Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang petunjuk teknisnya. ”Jika memang mereka yang berizin, dan tak mau mengikuti aturan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus bertindak tegas,” katanya lagi.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak alergi dengan investasi yang masuk ke daerah, justru sangat mendukung. ”Tapi mereka (vendor, red) harus ikut aturan yang ada. Karena saat ini sepanjang jalan di Kota Pekanbaru sudah berserakan kabel, segala macam kabel,” ungkap Sigit.

Diakui Sigit, kelemahan dari vendor ini, jika ada konsumen yang ada gangguan, semisal kabel putus, mereka mengganti dengan kabel baru. Sementara kabel lama dibiarkan menumpuk. Sehingga hal ini menjadi semrawut, merusak keindahan kota dan mengganggu pengguna jalan.

”Dari data yang kami peroleh, baru 3 vendor yang berizin. Yang lain baru mendapat rekomendasi PUPR, tapi mereka sudah bekerja. Inikan sudah menyalahi aturan dan merugikan pemerintah sendiri. Makanya, kami di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan pemko membuat perda yang mengatur soal kabel-kabel ini untuk menjaga keindahan kota,” paparnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook