KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan sekolah dilarang menjual buku kepada para anak didiknya. Namun bagi para anak didik atau orang tua yang ingin membeli juga tidak ada larangan.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Pekanbaru Darisman menegaskan, sekolah dilarang keras menjual buku. Jika ada permintaan dari para orang tua siswa maka pengadaan buku wajib melalui koperasi. Penegasan itu disampaikan Darisman supaya dipahami masyarakat atau wali murid yang belum mengetahuinya.
“Misalnya wali murid yang ingin membeli buku LKS ya melalui koperasi. Yang lebih penting tidak ada paksaan membeli buku oleh pihak sekolah,” ujar Darisman kepada Riau Pos, Senin (6/7). Seperti diketahui di bulan ini sebagian besar orang tua siswa ingin membelikan anaknya buku LKS. Dengan memiliki buku tersebut maka pengetahuan anaknya akan bertambah.
Hal itu diungkapkan Rahmi salah satu orang tua siswa. Ia telah membeli satu paket yang terdapat beberapa buku LKS. Di dalamnya terdiri dari soal soal latihan. Memiliki buku itu anaknya yang duduk di kelas 1 lebih aktif belajarnya. Ia mengaku membeli buku itu di tokoh yang ada di dekat sekolah.
“Beli Rp70 ribu dapat beberapa buku LKS untuk latihan. Ada toko penjual alat tulis kantor yang menjualnya. Dengan adanya buku ini anak jadi lebih aktif belajar dan lebih mudah belajar,” katanya kemarin.
Ia mengaku tidak dipaksa pihak sekolah untuk pembelian buku tersebut. Menurutnya buku-buku seperti itu sangat baik untuk meningkatkan kualitas pelajaran anaknya di rumah.(ilo)