KOTA (RP) - Tidak ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap status lahan Pasar Cik Puan, Pemerintah Kota melalui Wali Kota Pekanbaru merasa ragu melanjutkan pembangunan pasar yang telah berjalan 40 persen dan sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp20,2 miliar.
Namun adanya pernyataan Pemprov yang siap mengelola itu dinilai Pemko, Pemprov tidak ada wewenang, tetap ada proses yang didudukkan. ‘’Jika Pemko melepaskan Pasar Cik Puan ini, maka siapa yang akan mengelolanya lagi. Mau dikelola Pemprov, tentu tidak bisa hal itu dilakukan, mengingat Pemprov tak punya Dinas Pasar. Sehingga Pemprov tak memiliki kewenangan untuk mengelola Pasar Cik Puan ini,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, di gedung DPRD, Senin (6/8).
Menurut Nofrizal, jika Pasar Cik Puan tersebut dilepas oleh Pemko Pekanbaru, ke depan akan menjadi apa pasar tersebut. Sebab, dari keinginan padagang selama ini, Pasar Cik Puan dari sekarang hingga mendatang tetap menjadi pasar tradisional.
‘’Bukan mal atau pasar modern. Untuk itu, Pemprov Riau kita minta lebih memikirkan nasib pedagang dan masyarakat Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota dari Provinsi Riau ini, ‘’ sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, memang status lahan milik provinsi sejak 1974 silam dan dikelolah oleh Pemko Pekanbaru selama puluhan tahun.
‘’Historinya sudah banyak, pernah terjadi berbagai permasalahan seperti kebakaran dan banjir, tetap diantisipasi oleh Pemko Pekanbaru sebagai bentuk komitmen Pemko Pekanbaru untuk mengelola pasar tersebut,’’ ungkap Nofrizal.
Untuk Pasar Cik Puan ini, ditegaskan politisi PAN ini, Pemko Pekanbaru masih memiliki tanggung jawab moril, karena menyangkut hajat orang banyak. Untuk itu, Pemko Pekanbaru jangan sampai mengorbankan masyarakat pedagang yang menantikan penyelesaian pembangunan pasar tersebut, sebagaimana kesepakatan awal ketika pembangunan pasar dimulai.(gus)