(RIAUPOS.CO) - Hingga triwulan kedua (TW2) 2018 realisasi pajak Kota Pekanbaru mencapai Rp193 miliar. Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Kenaikannya 15 sampai 20 persen.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, dari 11 objek pajak yang dipungut Bapenda, tiga di antaranya telah melebihi target. Ketiganya yakni pajak hiburan, parkir dan BPHTB. Diperkirakan jelang akhir TW2 Bapenda bisa mencapai seluruh target PAD.
“Alhamdulillah, realisasi PAD dari pajak mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Ini dibuktikan dipertengahan TW2 saja tiga objek pajak sudah melebihi target dengan total pemasukan Rp193 miliar,” ujarnya.
Dirinya optimis, jelang 31 Juni 2018 target PAD Rp256 miliar bisa tercapai. Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak yang self assessment diminta membayarkan kewajibannya. Pasalnya jatuh tempo pembayaran pajak bulan Mei dipercepat menjadi tanggal 8 Mei 2018.
“Biasanya jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 15 di bulan berikutnya, berhubung memasuki libur panjang maka jatuh temponya dipercepat,” ujarnya.(gem)
Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota