Imbauan Wali Kota Diedarkan Tiga Hari Menjelang Ramadan

Pekanbaru | Senin, 07 Mei 2018 - 09:29 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah, Pemko Pekanbaru terus mengupayakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Termasuk di antaranya dengan membuat imbauan-imbauan resmi bagi masyarakat hingga pelaku usaha.

Seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya, Pemko  Pekanbaru menerbitkan surat imbauan tiap menjelang bulan puasa. Misalnya untuk mengatur jam operasional pusat-pusat hiburan malam. Tak hanya itu, surat imbauan tersebut akan diedarkan paling lambat tiga hari menjelang Ramadan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi tersebut diungkapkan Kabag Kesra Setko Pekanbaru Idrus kepada Riau Pos akhir pekan lalu.  Ia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan rapat perihal edaran surat imbauan paling lambat diedarkan tiga hari menjelang Ramadan.

“Pak Sekda sudah menginstruksikan untuk melakukan rapat khusus perihal imbauan Wali Kota Pekanbaru dalam menjaga marwah menyambut bulan suci Ramadan. Sekarang kita mempersiapkan rapat pembahasan tersebut. Bahkan dalam pembahasan rapat tersebut ada aturan-aturan yang sedang dipersiapkan,” kata Idrus.

Idrus menjelaskan aturan yang dituangkan dalam bentuk edaran Wali Kota Pekanbaru dinilai penting karena pemko dapat mengontrol waktu operasional, baik itu rumah makan maupun tempat hiburan agar tetap menghormati umat muslim yang berpuasa. “Edaran ini akan dibawa ke rapat,” katanya lagi.

Selain rumah makan dan restoran aturan buka tempat hiburan juga belum mendapat kepastian hingga kini. Sementara waktu Ramadan hanya sepuluh hari lagi.

Meski demikian, pemko optimis edaran operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci akan diterbitkan. “Imbauan ini seharusnya sudah dikeluarkan dan disebarkan menjelang Ramadan. Sehingga pihak pengusaha dan masyarakat bisa melakukan persiapan,” katanya.

Jika mengacu pada imbauan tahun lalu tempat seperti restoran, rumah makan dan kafe tidak boleh beroperasi pada siang hari. Sementara untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, kafe dan tempat billiar tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan.(tya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook