Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co
Sudah tiga bulan ini, para pekerja harian lepas (PHL) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, belum menerima gaji.
Selama tiga bulan ini mereka hanya bisa menikmati pekerjaan yang sudah ditetapkan oleh Dishubkominfo ini, namun mereka belum bisa menikmati hasil jerih payah dari pekerjaan yang digelutinya itu.
Windi, yang merupakan salah satu petugas halte bus SAUM di Jalan Sudirman saat dijumpai Riau Pos, Kamis (5/4) kemarin, membenarkan tentang belum adanya pembayaran gaji tersebut.
Menurutnya, gaji yang belum diterima itu terhitung sejak Januari sampai Maret. Dia sangat berharap di bulan April ini Dishubkominfo bisa untuk membayarkan gaji tersebut.
Mengingat katanya, saat ini hutang untuk biaya makan sudah cukup besar menumpuk di beberapa kedai. ‘’Sampai sekarang kami belum ada kepastian kapan gaji akan dibayarkan. Katanya dalam bulan April ini, mudah-mudahan itu bisa diwujudkan,’’ harapnya.
Ungkapan yang sama juga disampaikan Oky, salah seorang petugas halte di Jalan Sudirman. Menurutnya, sudah tiga bulan terakhir ini dirinya belum ada menerima gaji. Setiap kali ditanya, pihak Dishubkominfo selalu memberikan alasan bahwa sekarang ini sedang diupayakan dan dijanjikan dalam bulan April ini akan dibayar.
‘’Kami berharap janji yang disampaikan Dishub bisa ditepati. Karena bukan apa-apa, sekarang hutang kami sudah cukup banyak. Kalau bulan April ini tak di bayar juga, secara otomatis orang tidak akan percaya lagi sama kami untuk berhutang,’’ katanya.
Sekretaris Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Drs Rinaldi, mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji atau upah para PHL itu dikarenakan adanya masalah. Masalah tersebut bukan hanya merupakan kesalahan Pemko Pekanbaru, akan tetapi hal ini juga merupakan masalah nasional. Menurutnya, dalam proses pembayaran upah para PHL tersebut tidak bisa menggunakan uang APBD.
Makanya sekarang ini, pihaknya tengah mencari celah bagaimana caranya uang APBD tersebut bisa dipergunakan untuk membayar upah para PHL yang bertugas sebagai penjaga halte Bus Trans Metro itu.
‘’Uangnya sudah ada dianggarkan di dalam APBD, hanya saja mekanisme pembayarannya harus mengacu kepada peraturan Menpan. Karena dalam aturan Menpan itu untuk sementara waktu tidak diperkenankan mengangkat pegawai honor, dan ini bukan aturan baru. Namun saat ini kita mencoba untuk melakukan konsultasi kepada pihak yang berkompeten agar di dalam langkah ini tidak ada kesalahan,’’ ujarnya.(lim)