TAK PENUHI KELENGKAPAN

Roni Amrie: Fave Hotel Dilarang Beroperasi

Pekanbaru | Senin, 07 Maret 2016 - 15:52 WIB

Roni Amrie: Fave Hotel Dilarang Beroperasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pembangunanya. Fave Hotel yang berada di Jalan Pinang direkomendasikan untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum semua perizinannya dilengkapi oleh pihak pengelola.

"Kita meminta kepada pengelola agar memenuhi ruang terbuka hijau dari 56 meter persegi menjadi 104 meter persegi, dan harus melengkapi pengelolaan limbah, serta harus melengkapi sarana ruang parkir (SRP) 112 untuk roda empat dan 200 untuk roda dua," ujar Roni Amriel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, saat melakukan Hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan Manajemen Fave Hotel di bawah PT Dwi Mandiri Indojaya serta SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan. Bangunan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan Damkar Kota Pekanbaru. Di ruangan Banmus DPRD Kota Pekanbaru, Senin (7/3/2016).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, lainnya Puji Daryanto meminta kepada Manajemen Fave Hotel, harus memenuhi semua yang telah direkomendasikan oleh SKPD terkait. Agar kedepannya Hotel ini tidak menimbulkan persoalan.

 

“Kita tidak ingin nantinya terjadi kemacetan dan kesemerautan di jalan tersebut, kepada SKPD terkait agar dapat  memantau dan mengontrol serta jangan di keluarkan IMB terlebih dahulu, sebelum semua rekomendasi dipenuhi,” ujar Puji Daryanto.

Sementara itu, General Manager Fave Hotel, Udi Setiadi, disela-sela selesainya hearing mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi IV DPRD dan SKPD terkait.

"Semua proses tersebut sudah dipenuhi, meskipun tidak sesuai dengan rekomendasi. Soal lahan parkir, kita sudah melakukan penambahan, termasuk ruang terbuka hijau,” katanya.

 

Udik juga menyampaikan mengenai rekomendasi operasional Fave Hotel dihentikan untuk sementara. Selama proses selesainya perizinan dan rekomendasi dari SKPD terkait tersebut, "Kami akan mempelajari rekomendasi tersebut terlebih dahulu bersama timnya," tukas Udi.

Laporan: Susanto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook