Mengaku Dapat Sabu dari Narapidana di Sialang Bungkuk

Pekanbaru | Kamis, 07 Februari 2019 - 09:20 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Apes, itulah yang dialami seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RO alias R (44), warga Jalan Melati III Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tersangka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta di Jalan Melati III Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (3/2).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 19,4 gram, puluhan plastik pembungkus sabu, dua buah sedotan sebagai sendok sabu, satu unit dompet, satu unit timbangan sedang, satu unit handphone.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya petugas mendapatkan informasi dari istri tersangka.

"Berdasarkan hasil laporan istri tersangka, kami dapatkan tentang keberadaan narkoba. Saat itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial RO di Jalan Melati III Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang digenggam di tangan sebelah kiri tersangka. Sedangkan 16 belas paket sabu diserahkan istri tersangka kepada anggota Sat ResNarkoba Polresta Pekanbaru.

"Hasil keterangan tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dari seorang lelaki berinisial LI napi (narapidana, red)  Sialang Bungkuk. Selanjutnya tersangka dan barang bukti saat itu kami bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sejauh ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan akan berkoordinasi dengan petugas di sana.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook