Pemko Belum Hitung Tunda Bayar 2019 

Pekanbaru | Selasa, 07 Januari 2020 - 12:25 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Tahun anggaran 2019 baru saja berakhir beberapa hari lalu. Dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun lalu di angka Rp2,57 triliun, terjadi rasionalisasi akhir tahun lalu. Memasuki tahun 2020, berapa tunggakan tunda bayar tahun 2019 yang akan dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pe- kanbaru tahun ini belum dihitung.

Tahun 2019 lalu, Pemko Pe- kanbaru harus membayar tunda bayar dari tahun 2018 sebesar Rp162 miliar. Di luar itu, ada pula tunggakan tagihan penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp141 miliar yang juga dianggarkan pembayarannya.


Untuk tahun 2020, berapa tunda bayar dari tahun 2019 yang harus dibayar belum diketahui. Audit untuk memastikan berapa kewajiban yang mesti diselesaikan belum dilakukan. "Mekanismenya kan di audit dahulu. Walaupun kami bisa menghitung manual SP2D yang belum cair, kan tergantung audit juga," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pe- kanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Senin (6/1).

Dia melanjutkan, Kegiatan yang belum diselesaikan pembayarannya tahun 2019 lalu harus melalui proses audit dan diakui sebagai hutang. "Diakui sebagai neraca hutang. Berikutnya kita jadikan hutang dan dibayarkan di tunda bayar," imbuhnya.

Kepada Syoffaizal, Riau Pos kemudian menanyakan apa saja yang diakui sebagai tunda bayar dan dianggarkan pembayarannya di APBD Pekanbaru 2020. Apakah honor dan insentif RT RW yang belum dibayarkan juga termasuk tunda bayar. Dia kembali merujuk ada audit.

"Pintu masuk tetap hasil audit, kalaupun tidak termasuk kegiatan, seperti honor RTRW, tapi diakui dalam neraca hutang akan dibayar sesuai kemampuan keuangan daerah," urainya.

Selanjutnya, jika sudah diakui sebagai tunda bayar, maka pembayaran dilakukan sesuai tunggakan yang terjadi."Kalau audit, mekanisme pembayarannya di perubahan. Jadi di APBD perubahan," singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook