PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengerahkan satu peleton personel untuk mengawal penyegelan tempat hiburan Queen Club, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Rombongan tiba di lokasi Senin (6/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dipimpin langsung Kasatpol PP Agus Pramono dan Kadis DPMPTSP Muhammad Jamil. Petugas dari kepolisian sudah tiba di lokasi terlebih dahulu.
Terlihat Kapolres Kota Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya beserta jajaran satuan narkoba bersama Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo.
Petugas langsung menuju lantai V dimana Queen Club berada menggunakan lift. Mulanya hanya satu lift yang berfungsi. Antrean membuat petugas melewati pintu darurat, hingga akhirnya kedua lift dapat difungsikan.
Ramai yang memadati lantai V untuk menyaksikan penyegelan ke pintu besi dengan garis kuning bertuliskan garis polisi. Ruangan semakin terasa sesak karena pendingin ruangan mati.
Menurut Kadis DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil, tindakan tegas diambil pascatemuan peredaran narkoba, Sabtu (4/1) malam dimana jajaran Polda Riau menggelar razia.
“Kita ambil tindakan penutupan sekaligus pencabutan izin Queen Club secara permanen," tegasnya.
Hal itu dipertegas Kasatpol PP Agus Pramono. Katanya, tempat hiburan tersebut diakui telah melanggar Perda nomor 3 Tahun 2002 Pasal 4. Intinya tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan apalagi sampai transaksi narkoba.
"Seperti disampaikan oleh Pak Jamal, ditutup secara permanen, karena pak Walikota (Firdaus) komit pada pemberantasan narkoba. Tidak hanya tempat hiburan, bahkan kedai ataupun warung yang terdapat indikasi transaksi barang haram akan kami tindak untuk disegel," katanya.
Laporan: Sofiah
Editor: Eka G Putra