SIANG INI PENGUMUMAN

Lulus, CPNS Diberi Waktu Sembilan Hari Siapkan Berkas

Pekanbaru | Senin, 07 Januari 2019 - 09:20 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Hari ini, Senin (7/1), para peserta yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah bisa melihat pengumuman hasil kelulusan. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru mengumumkan hasil tersebut melalui website resminya.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, para peserta seleksi CPNS di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat melihat pengumuman tersebut pada website resmi BKPSDM Pekanbaru yakni bkpsdm.pekanbaru.go.id. Selain dapat melihat siapa-siapa saja yang lulus seleksi, pada website tersebut juga bisa dilihat tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh para peserta yang lulus.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Iya, in sya Allah besok siang (siang ini, red) hasil seleksi CPNS di Pekanbaru sudah bisa dilihat pada website resmi BKPSDM Pekanbaru. Pengumuman Senin siang ini juga serentak dilakukan di Provinsi Riau sesuai kesepakatan bersama beberapa waktu lalu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pengumuman siapa-siapa saja yang lulus seleksi CPNS tersebut akan dilaksanakan selama sembilan hari ke depan atau mulai 7-15 Januari. Setelah itu, pada 16-19 Januari adalah waktu untuk pengumpulan berkas

“Kami berikan waktu sembilan hari bagi para peserta yang lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk menyiapkan segala berkas yang diperlukan. Setelah itu baru memasuki tahap penyerahan berkas-berkas yang diberi waktu selama empat hari,” ujarnya.

Untuk itu, Masykur berharap kepada para peserta seleksi CPNS di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk dapat memperhatikan informasi pengumuman serta kelengkapan berkas yang diperlukan. Karena jika berkasnya tidak lengkap, maka akan berpengaruh kepada pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Setelah pemberkasan, tinggal menunggu NIP saja. Tapi kalau berkasnya tidak lengkap, maka nanti dikhawatirkan akan terganjal pada pemberian NIP. Untuk itu, dengan waktu yang cukup panjang tersebut, segera lengkapi berkas-berkas syarat yang diperlukan,” imbaunya.

Sementara itu, saat ditanya terkait perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Pekanbaru, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Masykur mengaku pihaknya masih menunggu sosialisasi terkait perekrutan tersebut.

“Kami masih menunggu sosialisasi PP itu, karena itu kami juga masih belum pastikan perekrutannya. Begitu juga teknisnya seperti apa,” jelasnya.

Sebagai informasi, dari awal pembukaan penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, sebanyak 9.411 pelamar melakukan pendaftaran untuk memperebutkan 304 kuota yang disediakan. Dari angka 9.411 tersebut, kemudian dilakukan seleksi administrasi dan yang lulus sebanyak 7.370 peserta atau 2.071 peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Dari jumlah yang lulus seleksi administrasi tersebut, kemudian dilakukan ujian SKD dan hanya 227 peserta yang lulus passing grade. Dengan kondisi tersebut, kemudian muncul peraturan terbaru sistem perangkingan hasil ujian sehingga didapat 710 peserta yang bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Dari 710 peserta tersebut, hanya 689 peserta yang mengikuti ujian dan akan memperebutkan kuota CPNS yang ada.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook