PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Pekanbaru Zulkifli Harun mengatakan pembangunan jalur lambat di Jalan HR Soebrantas Panam terkendala akibat pembebasan lahan.
Menurut Zulkifli, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui bagaimana cara sistem pembebasan lahan untuk pembangunan jalur lambat.
"Berdasarkan keteranagan, dulu pembangunan jalur lambat disana tidak pakai pembebasan lahan, tapi ditahun 2015 ketika kita mencoba untuk membangun jalur lambat para pemilik lahan mengamuk dan meminta ganti rugi, sehingga terkendala pembangunnya," ungkapnya kepada Riaupos.co, Kamis (7/1/2016)
Ada pemilik lahan yang meminta ganti rugi, sehingga pembangunan jalur lambat alihkan ke lokasi depan Dinas Kehutanan karena tanah Pemerintah,
"Disana bisa yang kita gara, Jalan HR Soebrantas masih banyak yang perlu dibebeskan, lihat saja jalan mana yang sudah dibangun jalur lambat itulah yang sudah bebas lahannya, selain tidak lagi, bahkan sejenggal pun kita tidak bisa melakukan pembangunan karena lahannya tidak bebas," tambahnya.
Disampaikan Zulkifli, dulu pihaknya berencana melakukan membangun jalur lambat di depan Babusalam, karena pihak Babusalam hanya meminta saguhati pembebasan lahan disana, setelah dijajaki ternyata mereka menghitungnya permeter.
"Mulanya mereka meminta sagu hati, kalau saguhati kita yang menentukan jumlahnya, tapi setelah dijajaki mereka menghitung permeter, pembeban lahan yang menjadi kendala kita membangun jalur lambat, sebab banyak biaya yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan," tukasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi