LIMA PULUH (RIAUPOS.CO) - Pembangunan Pasar Limapuluh terus digesa. Pedagang yang kini berjualan di tempat penampungan sementara (TPS) mengaku sudah tidak sabar untuk bisa menempati kios dan los di dalam pasar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekannaru melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba Sulaiman menuturkan bahwa nantinya seluruh pedagang akan diundi.
”Penempatan los los tersebut ditentukan dengan sistem undi. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya ketidak adilan dan hal hal lain yang dikeluhkan pedagang,” ungkapnya, kemarin.
Kepada pedagang, ia juga mengimbau untuk tidak memindah tangankan los mereka atau mengganti nama los dengan nama pihak lain. Hal tersebut dikatakannya merupakan pelanggaran perda yang mana pelanggarnya bisa dijatuhkan sanksi. “Kami tidak ingin ada pedagang yang main main. Contohnya, dalam data resmi yang tercantum adalah nama si A, namun yang menghuni malah si B yang ternyata membayar sewa pada di A. Dengan kata lain, yang berdagang di los tersebut bukan pedagang yang namanya tercantum dalam data,” tegasnya.
Dalam aturan tentang pasar rakyat, tercantum perihal tersebut. Jika selama tiga bulan pedagang tidak berjualan di los yang sudah ditentukan, maka haknya akan dicabut. Begitu pula dengan pedagang yang memindah namakan los nya ke nama orang lain. Ditegaskan Irba hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Pasalnya, pasar tersebut merupakan pasar resmi milik pemerintah yang segala sesuatunya telah diatur dalam undang undang dan aturan resmi.
Untuk itu ia berharap, nantinya pedagang yang menempati TPS seluruhnya adalah pedagang pasar sebelum relokasi. Terkait masalah biaya sewa perbulan, Irba menuturkan pedagang akan menyetor langsung ke pihak pemerintah. (cr3)