Sejumlah Pengelola Warnet Langgar Perda

Pekanbaru | Sabtu, 07 Januari 2012 - 09:12 WIB

PEKANBARU (RP) - Sejumlah Warnet yang beroperasi di Kota Pekanbaru mulai menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Dari sejumlah Warnet yang ditemui Riau Pos di lapangan jam operasionalnya sudah melewati dari ketentuan yang ditetapkan Pemko, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Nomor 7 tahun 2000, tentang izin tempat usaha.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada Perda tersebut dijelaskan, bahwa setiap Warnet hanya boleh beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selain itu, setiap Warnet juga dilarang memasang sekat yang terlalu tinggi hingga tidak bisa terlihat oleh orang yang berada di sebelah.

Penekanan lainnya, pengusaha Warnet dilarang untuk mengakses situs porno. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BOT) Kota Pekanbaru, Drs H Edi Satria kepada Riau Pos, Kamis (5/1).

Edi Satria tidak menampik dengan banyak pengaduan masyarakat yang mengatakan banyaknya Warnet yang beroperasi selama 24 jam.

Hanya saja menurut Edi dalam melakukan pengawas di lapangan, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri, karena pada prinsipnya BPT hanya sebagai pihak yang mengurusi administrasi perizinan.

Akan tetapi menurutnya, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Tim Yustisi untuk melakukan pemantauan ke lapangan.

‘’Apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita memang ada benarnya. Hanya saja berdasarkan data yang kami kumpulkan di lapangan menyebutkan, mengakses internet pada malam hari itu lebih murah dan mudah. Tidak sama halnya pada siang hari, yang proses koneksinya cukup lambat. Alasan ini pula yang dimanfaatkan pengelola Warnet untuk membuka hingga melewati jam operasional yang kita tentukan. Tapi kita tidak akan memberikan izin, karena sudah ada Perda yang mengatur, jika memang ada yang kita temui di lapangan nantinya akan kita berikan teguran,’’ katanya.

Ditambahkannya, kedepan sudah ada kesepakatan bahwa dinas yang berhak untuk mengawasi Warnet ini adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Karena Warnet dianggap sebagai salah satu alat yang digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dan mencari informasi.

‘’Menjelang pengawasan Warnet ini sepenuhnya diserahkan ke Dishubkominfo, maka apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita sekarang ini akan menjadi masukan bagi kita sebagai bahan untuk melakukan evaluasi,’’ terangnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook