PEKANBARU (RP) — Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyebutkan, ke depan pemerintah daerah akan diberi hak untuk melakukan penggusuran paksa jika pemilik lahan bersikeras tak ingin melepaskan lahannya untuk pembangunan fasilitas umum.
Menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2012 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah yang merupakan lanjutan dari amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
‘’Persoalan ganti rugi lahan selalu menjadi benturan kita membangun Pekanbaru. Contoh saja ada masyarakat yang keras bertahan tidak mau lepas. Tapi ke depan jika Perpres tentang penggunaan lahan untuk fasum diterapkan, kita bisa mengusur paksa lokasi ini. Semuanya bukan untuk Pemko tapi peningkatan infrastruktur masyarakat,’’ tegas Wako kepada Riau Pos, Rabu (5/12) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Wako, saat ini Perpres tersebut sudah keluar dan penerapannya tinggal menunggu waktu saja.
Dalam penjelasan Perpres tersebut dikatakan, setiap instansi yang memerlukan lahan untuk kepentingan umum diberi waktu untuk menyelesaikannya maksimal 583 hari.
Menurut Wako, dengan Perpres tersebut setiap daerah yang akan membangun fasilitas umum dan terbentur dengan lahan bisa langsung melakukan pembangunan secara tegas.
Pasalnya, pada Perpres ini dijelaskan kepentingan umum lebih penting daripada kepentingan pribadi maupun kepemilikan lahan.
Dengan kekuatan perpres tersebut, daerah dapat tetap membangun meski pemilik menolak melepas.
Sementara uang ganti rugi tetap ada dan diserahkan ke pengadilan.
‘’Jadi uang tetap kita siapkan, jika mereka menolak uang kita titipkan ke pengadilan dan pekerjaan jalan terus. Jadi tidak perlu menunggu putusan sidang atau lainnya. Itu memerlukan waktu yang lama akibatkanya pembanguna pasti terhambat,’’ jelasnya.(eko)