KENAIKAN TARIF PARKIR 400 PERSEN

Dinilai Zalim dan Memberatkan, Syam Daeng Rani SH: Batalkan Perda Parkir!

Pekanbaru | Jumat, 06 November 2015 - 13:13 WIB

Dinilai Zalim dan Memberatkan, Syam Daeng Rani SH: Batalkan Perda Parkir!
RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)—Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Parkir, yang terdiri dari 16 Bab dan 21 pasal itu, kini sedang dalam proses persetujuan dari Gubernur Riau sebelum diundangkan. Jika Perda itu tetap disetujui Gubri, tak ayal akan timbul gelombang penolakan dari masyarakat.

Berbagai kalangan marah dan kecewa. Karena Perda itu dinilai menzalimi dan memberatkan masyarakat. Bayangkan, kenaikannya gila-gilaan mencapai 400 persen. Tarif sekarang untuk sepedamotor hanya Rp1.000 naik menjadi Rp5.000, untuk mobil dari Rp2.000 naik menjadi Rp8.000.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terbentuknya Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP), Kamis (5/11) yang dikoordinir pengacara senior Syam Daeng Rani, merupakan salah satu organisasi yang keras menentang pengesahan Perda Parkir. Forum ini terbentuk karena banyaknya penolakan dari berbagai komponen masyarakat.

‘’Saya menilai Ranperda Parkir itu tidak manusiawi dan tidak punya hati nurani jika diberlakukan di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat saat ini,’’ jelas Daeng Rani kepada wartawan.

‘’Pengesahan Ranperda menjadi Perda dinilai sarat persoalan dan kelemahan secara prosedur dan mekanisme di DPRD Pekanbaru. Kenaikannya yang mencapai 400 persen tidak bias diterima akal sehat,’’ kecam Daeng.

Pengamat Perkotaan dan dosen UIR Mardianto Manan MT, yang menjabat Sekretaris FRMPP curiga, Walikota menaikkan tarif parkir untuk mendongkak pendapatan Asli daerah (PAD) dari parkir Rp6,5 miliar yang belum terealisasi, dan dengan dalih untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

‘’Target PAD parkir tahun ini Rp6,5 miliar tidak tercapai. Penyebabnya banyak kebocoran dalam sistem pemungutan parkir yang bisa diakal-akali,’’ sindirnya.

Dr Suhendro SH MH, anggota FMRPP tak kalah sengitnya memberi pernyataan. Menurut praktisi hokum dan akademisi ini, Perda Parkir itu zalim, karena memberatkan masyarakat. ‘’Perda Parkir itu menzalimi masyarakat dan harus dibatalkan,’’ tegasnya.

Suhendro bersama kalangan kampus sejak awal sudah memantau proses pengajuan Ranperda hingga menjadi Perda, yang banyak menuai kecaman dari masyarakat.

Laporan: Nofra Saputra

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook