RANPERDA PMB-RW

Pada Prinsipnya DPRD Kota Pekanbaru Setuju Dengan PMB-RW, Tapi...

Pekanbaru | Jumat, 06 November 2015 - 10:17 WIB

Pada Prinsipnya DPRD Kota Pekanbaru Setuju Dengan PMB-RW, Tapi...
Ketua Pansus PMB-RW, Puji Daryanto.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama tujuh hari berturut-turut Pansus Ranperda Pemekaran dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) telah mengundang forum rukun tetangga, rukun warga dan LPM dari tujuh kecamatan yang kelurahan yang menjadi rencana daerah pemekaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Ranperda PMB-RW, Puji Daryanto kepada Riaupos.co saat ditemui di ruangan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (4/11/2015).  Dikatakannya, dari hasil pertemuan selama tujuh hari itu Pansus sementara dapat melihat bahwasanya proses dari pemekaran tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Jadi di sini, ada tahapan-tahapan yang belum dilakukan oleh Pemko menyangkut pada pemetaan batas wilayah yang akan dimekarkan," ujarnya.

Kemudian, disampaikan Puji, di kelurahan tersebut juga harus diputuskan luas wilayah untuk pemekaran dari kelurahan tersebut karena ada satu kelurahan yang bisa dimekarkan menjadi tiga kelurahan.

"Berarti ada dua kelurahan pemekaran. Nah, ini belum tersusun dengan baik. Pak RW, LPM setempat merasa belum melakukan pembicaraan di tingkah kelurahan, hanya sekali pertemuan yang sifatnya sosialisasi dan penetapan yang dilakukan di kecamatan," jelasnya.

Masih dari penuturan Puji, di sini pihaknya memandang perlu, apakah Pansus nanti akan memutuskan Ranperda yang telah dibahas ini untuk dilakukan peninjauan kembali atau pihaknya akan mengembalikan kepada SKPD terkait untuk disempurnakan.

"Namun demikian, RW dan LPM sepakat untuk dilakukan pemekaran. Hanya saja tahapannya yang belum dilalui dengan benar," katanya.

Dalam hal ini Puji mencontohkan, seperti di Kecamatan Tampan Kelurahan Sidomulyo Barat dan Tuah Karya masih terjadi polemik perbatasan wilayah antara Pemko dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

"Persoalan ini tentu harus didudukkan terlebih dahulu sehingga apabila pemekaran itu tetap kami paksakan persoalan ini akan menjadi masalah di masyarakat," ungkapnya.

Kemudian untuk masalah PMB-RW, pada prinsipnya DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan hal itu. Namun kembali lagi, ujar dia, konsepnya terlampau berbelit-berbelit. Berbelit di sini maksudnya, ada lembaga-lembaga dan struktur-struktur yang dibuat masyarakat di tingkat bawah.

"Dalam hal ini mereka sudah mengeluh dan merasa letih. Akan tetapi dananya tidak kunjung cair. Nah, hal ini juga menjadi pembahasan Pansus," katanya lagi.

"Kami dari Pansus, apakah ini akan dilanjutkan atau dikembalikan untuk disempurnakan. Dan setelah ini, kami lebih dulu akan menggelar rapat internal terkait apa yang akan diambil sikap oleh DPRD Kota Pekanbaru," katanya mengakhiri wawancara.

Laporan: Anju Mahendra

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook