PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Pansus DPRD Kota Pekanbaru tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Eri Sumarni mengatakan bahwa Perda yang telah disahkan tersebut dalam tahap pengkajian akedemis sesuai dengan apa yang tertera di dalam Perda itu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ida Yulita Susanti selaku Ketua Pansus Retribusi Parkir meminta kepada Pemko untuk membentuk tim analisis akademis untuk menetapkan zona-zona serta uji publik selama enam bulan.
"Setelah diuji analisis, tahap selanjutnya akan dibahas ulang oleh DPRD melalui pansus. Jadi Perda ini masih gantung," ujar Eri Sumarni kepada Riaupos.co Kamis (5/11/2015).
Tidak hanya itu, saat dimintai tanggapan terkait banyak pihak yang menolak agar Perda itu dibatalkan, Eri menyampaikan agar Perda tersebut tidak dibatalkan karena menurutnya Perda ini demi kemaslahatan masyarakat banyak untuk mengurangi kemacetan di pinggir jalan yang terjadi di Kota Pekanbaru.
"Jadi perda ini perlu betul-betul harus dipahami masyarakat. Makanya hal tersebut perlu diatur dengan menaikkan tarif pada zona tertentu," katanya.
Sebagai tambahan informasi, berikut nama-nama beserta partai yang menjadi pansus retribusi parkir DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susandi, SH (Golkar), Darnil (Hanura), Tarmizi Akhmad (Nasdem), Tarmizi M (Golkar), Maspendri (PAN) dan Nofrizal (PAN) Jhon Romi Sinaga (PDI Perjuangan), Suprianto (PKB), Eri Sumarni (Demokrat), Nasruddin Nasution (PPP), Sri Rubianti (Gerindra), Dian Sukheri (PKS), Aidil Amri (Demokrat).
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Fopin A Sinaga